31 C
Kudus
Senin, Januari 20, 2025

Duh, 8 Perusahaan di Kudus Beri Gaji Pekerjanya di Bawah UMK

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Mikro (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus membeberkan ada delapan perusahaan yang menggaji buruhnya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan pada Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juanto mengatakan, delapan perusahaan itu merupakan sebagian kecil dari 120 perusahaan yang dipantau. Menurutnya, hanya 10 persen karyawan di tempat tersebut yang gajinya di bawah UMK.

Dia mengungkapkan, delapan perusahaan itu bergerak di bidang kesehatan, hotel, dan percetakan. Menurutnya, alasan perusahaan tersebut menggaji beberapa pekerjanya belum sesuai UMK karena masih baru atau baru masuk kerja.

-Advertisement-

Baca juga: 2.468 Anak di Kudus Alami Stunting, DKK Kudus Upayakan Tak Ada Tambahan Kasus

“Alasan kata pihak perusahaan terkait skill pekerja. Karena menurut mereka skill dan pengalaman pekerja baru belum sama dengan karyawan lama,” bebernya saat ditemui di kantornya, Senin (7/11/2022).

Menurut dia, perusahaan menjanjikan pekerja baru akan dapat gaji sesuai UMK setelah setahun bekerja. Walaupun sebenarnya, itu tetap melanggar ketentuan yang berlaku.

“Seharusnya pekerja baru juga berhak mendapatkan gaji sesuai UMK yang berlaku. Perusahaan tidak boleh menggaji pekerja di bawah UMR,” tegasnya.

Selama ini, pihaknya sudah melaksanakan pembinaan terhadap seluruh perusahaan di Kudus. Namun, memang perusahaan punya peraturan sendiri terkait gaji.

Baca juga: Cukai Rokok Naik 10 Persen, Industri Rokok Kecil di Kudus Terancam Mati

Disinggung terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK, Juanto mengaku sebenarnya ada sanksi pindana. Namun, karena pihak Disnaker Perinkop dan UKM Kudus hanya sebagai pembina, sehingga tidak bisa memberikan sanksi tersebut.

“Selama ini pengawasan terhadap perusahaan itu dilakukan oleh Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Jateng. Merekalah yang berhak memberikan sanksi atau melaporkan terkait pelanggaran tersebut,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
151,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER