BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus melalui kuasa hukumnya Muhammad Munif melaporkan Ketua Rukun Warga (RW) 1 desa setempat yang berinisial R ke Polres Kudus. Pelaporan tersebut, karena R menuduh BPD Kedungdowo mendapat gratifikasi uang atas proyek betonisasi empat ruas jalan desa.
Wakil BPD Kedungdowo Ari Abdul Rahman menyebut, nyatanya ketua dan semua anggota BPD Kedungdowo tak ada yang mendapatkan uang sepeserpun dari proyek tersebut. Oleh karenanya, ia dan anggota yang lain mengambil langkah hukum.

Baca juga: Dari 123 Desa di Kudus, 25 di Antaranya Sudah Berstatus Mandiri
“Karena itu sudah fitnah, dan mencemarkan nama baik sebuah badan desa. Maka kami pun memutuskan untuk melaporkan R ke kepolisian,” ujar Ari kepada awak media, Senin (21/11/202).
Ketua BPD Kedungdowo Abdul Ghofur menambahkan, kasus tersebut bermula ketika Desa Kedungdowo mendapatkan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 150 juta. Kemudian, dana tersebut digunakan untuk betonisasi empat ruas jalan yang ada di desanya yang dikerjakan oleh CV Nalendra Putra.
“Masing-masing ruas jalan yang dibetonisasi yakni Jalan rumah H Sutrimo hingga Jembatan Aneka Textile, kemudian Jalan Rumah Novi ke selatan, jalan gang rumah As’ad sampai rumah Paiman serta jalan gang tikungan hingga rumah Ganden,” rincinya.
Namun, diakuinya, memang dalam pengerjaan betonisasi itu ada satu ruas jalan yang kurang bagus. Proyek betonisasi yang pertama itu, beton jalan banyak yang mengelupas. Sehingga, kemudian saudara R menyimpulkan, bahwa pihaknya ada main dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam hal ini pihak CV yang mengerjakan betonisasi jalan tersebut.
“Padahal itu tidak benar. Bahkan kami, ketika melihat hasil pengerjaan yang kurang baik itu langsung melayangkan surat teguran ke pihak TPK dan mereka mau bertanggung jawab,” ujarnya.
Baca juga: Dinas PMD Bingung Dapati Data dari Kemensos yang Sebut Ada 9 Desa Miskin di Kudus
Sayangnya, kata dia, saudara R melancarkan tuduhan itu secara sporadis dan dilakukan di sebuah forum rapat pada hari Sabtu (12/11/2022) malam di rumah Junaidi, yang dihadiri oleh para tokoh masyarakat, ketua RT, perwakilan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungdowo dan TPK.
“Karena tuduhan itu tidak benar, maka kami sepakat untuk melaporkan saudara R ke polisi, atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Biarlah nanti kebenarannya biar pengadilan yang membuktikan,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

