BETANEWS.ID, KUDUS – Serikat Buruh Kabupaten Kudus meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus sebesar 11,27 persen. Besaran kenaikan upah tersebut, berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus Subaan Abdul Rochman mengatakan, saat ini inflasi Provinsi Jawa Tengah berada di angka 6,40. Sementara Pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sekitar 4,8 persen.
Baca juga: Buruh Minta UMK Semarang Naik Jadi Rp3,1 Juta, Ita: ‘Itu Naiknya Tinggi Sekali’
“Sehingga nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tersebut ditotal ada 11,27 persen. Berdasarkan itulah, kami meminta kenaikan upah buruh di Kudus tahun 2023 juga sebesar 11,27 persen,” ujar pria yang akrab disapa Subaan kepada Betanews.id, saat dihubungi melalui telepone, Selasa (22/11/2022).
Subaan menganggap, kenaikan upah buruh Kabupaten Kudus sebesar 11,27 persen itu sudah sangat rasional, umum dan wajar, serta acuannya juga jelas. Oleh karenanya, pihaknya tidak menuntut kenaikan upah buruh sebesar 13 persen, seperti yang dilakukan serikat buruh di daerah lain.
“Kami memang tidak meminta kenaikan 13 persen. Sebab, menurut kami tidak ada acuannya atau alasannya,” bebernya.
Namun, kata dia, kenaikan UMK Kudus sebesar 11,27 persen itu masih sebatas permintaan. Sebab penentuan akhir nanti di perundingan oleh Dewan Pengupahan Kudus, yang terdiri dari lima unsur.
Antara lain, Pemkab Kudus yang diwakili Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disnakerperinkop-UKM), akademisi, Badan Statistik Nasional (BPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus serta serikat pekerja.
Baca juga: Buruh di Jateng Inginkan UMP Tahun 2023 Naik 13 Persen
“Hanya saja, penentunya itu Apindo dan serikat pekerja. Nanti penentuan UMK naik berapa persen tergantung perundingan dan argumen,” ungkapnya.
Disinggung terkait keputusan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Ida Fauziah yang memutuskan kenaikan upah daerah atau kota tidak boleh melebihi 10 persen, Subaan menilai perbedaan dan perdebatan itu hal biasa. Ia mengatakan, bahwa Apindo juga tidak mau kenaikan upah 10 persen.
“Itu hal biasa. Apindo juga tidak mau kenaikan upah 10 persen. Makanya tinggal hasil perundingan besoknya yang menentukan,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono