Kerap Diabaikan, Ternyata Ini Lho Pentingnya Mengurus Akta Kematian

BETANEWS.ID, JEPARA – Akta kematian memiliki peran besar dalam perencanaan pembangunan daerah, utamanya pada kebijakan program sosial. Dokumen ini pun memberi kemudahan pihak keluarga, antara lain untuk urusan warisan, perbankan, juga klaim maupun memutus iuran asuransi. Maka dari itu, kepatuhan masyarakat untuk segera mengurus akta kematian menjadi penting.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Jepara Wahyanto menjelaskan, layanan pembuatan akta kematian bisa dilakukan secara kolektif dan gratis. Caranya cukup melaporkan peristiwa itu kepada pihak desa. Setelah dihimpun, data tersebut oleh desa dilaporkan ke Disdukcapil untuk penerbitan akta kematian.

“Yang tanda tangan cukup Pak Kepala Desa sebagai saksi,” ujarnya dalam dialog interaktif di LPPL Radio Kartini Fm, Selasa (25/10/2022).

-Advertisement-

Baca juga: Mesin ADM Milik Disdukcapil Kudus Ini Bisa untuk Cetak KTP, KK, dan Akta Sendiri

Jika ingin mengurus sendiri, lanjut dia, masyarakat dapat memanfaatkan layanan daring (online) berbasis website. Layanan ini dapat diakses lewat perambah pada ponsel pintar ataupun komputer, dengan alamat pindangcemplung.jepara.go.id.

“Tapi syaratnya lebih banyak daripada kalau kolektif,” kata dia.

Menurut Wahyanto, kesadaran warga untuk secepatnya mengurus akta kematian masih perlu terus digugah, sebab tak jarang pengurusan data akta kematian dilakukan saat terdesak. Seperti hendak mengakses layanan publik yang mensyaratkan adanya dokumen itu. Padahal, proses akta ini jadi harus lolos verifikasi secara berjenjang.

Baca juga: Lampaui Target Nasional, 67 Persen Anak di Kudus Sudah Miliki KIA

“Harus diteliti betul. Kami sarankan secepatnya dilaporkan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, turut disosialisasikan pula kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri berupa penerapan Buku Pokok Pemakaman. Nantinya buku ini akan ditempatkan di pemakaman, dan dikelola oleh petugas makam atau juru kunci. Diharapkan dapat mendorong percepatan pencatatan peristiwa kematian.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER