BETANEWS.ID, KUDUS – Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Stafsus Menaker RI) Hindun Anisah mengimbau masyarakat mencermati jasa penyaluran tenaga kerja yang hendak diikuti jika ingin cari uang di luar negeri. Langkah preventif ini harus diambil agar nantinya tidak terjebak dan kemudian jadi tenaga kerja ilegal di negara orang.
Hindun menyebutkan, cara paling mudah untuk melihat resmi apa tidaknya biro penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu bisa dilihat dari visa yang dikeluarkan. Biasanya, visa itu berupa visa kunjungan bukan visa kerja.
Baca juga: 116.067 Warga Jateng Dapat Kerja Berkat Realisasi Investasi Rp39,19 Triliun di Semester I
“Ciri-ciri yang ilegal itu langsung berangkat, tidak mendaftar ke dinas ketenagakerjaan terlebih dahulu. Berangkat tanpa visa, itu namanya tidak sesuai dengan prosedur. Ikuti prosedur yang telah ditetapkan, jangan berangkat sebelum kompeten baik formal dan informal,” bebernya saat menggelar Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Resto Ulam Sari, Senin (31/10/2022).
Menurut Hindun, prosedur yang benar sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendaftarkan diri ke Dinas Ketenagakerjaan, memiliki surat kompetensi, memenuhi persyaratan kesehatan, dan data yang lengkap.
“Data juga harus benar. Jangan sampai ada umur yang dimudakan atau dituakan. Semua ini penting untuk mendapatkan fasilitas dan layanan seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” terangnya.
Baca juga: Tak Hanya 54, Sepanjang 2022 Ternyata Ada 260 WNI Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja
Maka dari itu, acara sosialisasi tersebut penting diikuti warga yang ingin cari kerja di luar negeri. Sehingga, para pekerja migran dapat terhindar dari perdagangan manusia.
“Kita beritahu perlindungan kepada tenaga imigran ini, sejak sebelum berangkat, sebelum bekerja, ketika bekerja, dan selesai bekerja. Nah, sosialisasi ini adalah salah satu bentuk perlindungan mereka sebelum mereka bekerja,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin