BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo menekankan adanya transparansi saat Seleksi Perangkat Desa. Dirinya tak mau nantinya ada kasus hukum terkait pengisian 252 jabatan di 90 desa tersebut.
“Mohon agar pengisian perangkat desa transparan dan hati-hati, sehingga tak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Hartopo saat ditemui di Gedung Setda Kudus, Selasa (20/9/2022).
Dia pun mengimbau pemerintah desa yang melaksanakan proses pengisian perangkat agar selalu berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus. Ini dimaksudkan agar pelaksanaannya sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Bupati Kudus Tegaskan ASN Tidak Netral Dalam Pemilu Bisa Dipecat
“Sehingga nantinya tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari. Semua harus sesuai ketentuan yang ada,” tegas Hartopo.
Dia mengungkapkan, pengisian perangkat desa ini sangat penting, mengingat saat ini beberapa tugas dan jabatan masih dipegang oleh perangkat desa yang sudah memiliki jabatan lain, akibat kekurangan orang.
“Pengisian perangkat desa ini sangat penting. Jika perangkat desa kurang, nanti pelayanan kepada masyarakat serta pembangunan desa juga kurang optimal,” bebernya.
Baca juga: 90 Desa di Kudus Gelar Seleksi Perangkat Desa Mulai 26 September, Ada 252 Jabatan Lowong
Dia menuturkan, desa merupakan cerminan dari sebuah daerah. Desa juga garda terdepan sebagai indikator baiknya di dalam pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Itulah kenapa baiknya desa otomatis baiknya pemerintah daerah. Karena desa adalah cerminan sebuah daerah,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin