31 C
Kudus
Jumat, Maret 21, 2025

Gratis, Ratusan Pelaku UMKM di Kudus Antusias Urus NIB Hingga PIRT dan Sertifikat Halal

BETANEWS.ID, KUDUS – Seratusan warga Kudus terlihat antre duduk di Aula Gedung Graha Mustika, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati. Mereka antre untuk pengurusan izin Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) serta halal untuk makanan produk usahanya.

Ketua Koordinator Wilayah Jawa Tengah Garda Transfumi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Hadi Sucahyono mengatakan, kegiatan ini merupakan pendampingan usaha mikro kecil yang ada di Desa Getaspejaten pada khususnya dan ada juga sebagian desa-desa lain di sekitarnya yang masuk di Kecamatan Jati agar mengurus perizinan untuk usaha kecil mikro (UKM) mereka.

Pembuatan NIB, PIRT dan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMKM. Foto: Rabu Sipan.

Baca juga: Pekan Depan Pemkab Kudus Gratiskan Izin PIRT, Kuota Tak Terbatas

-Advertisement-

“Pendampingan ini tujuannya agar UMKM yang tadinya nonformal yang belum mempunyai NIB menjadi usaha formal. Usaha yang memiliki NIB sesuai dengan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ujar Hadi kepada awak media, Selasa (13/9/2022).

Dia mengungkapkan, tugasnya yakni dalam mengisi kekosongan yang selama ini jadi tugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, karena kesibukan atau jarak pelaku UMKM jauh, bahkan banyak kondisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang gagap teknologi (gaptek) untuk mengurus izin tersebut dan belum terlayani oleh DPMPTSP.

“Kami garda transfumi hadir untuk mensuport dinas itu, sehingga sapaan dan cakupan dari UMKM ini lebih banyak. Tujuanya adalah, agar teman-teman UMKM punya perlindungan usaha Ketika punya NIB,” jelasnya.

Sehingga, lanjutnya, ketika ada peluang perizinan berikutnya, contoh PIRT, halal, SNI, serta HAKI, semuanya wajib sudah NIB. Maka ketika belum punya NIB, katanya, mereka tidak bisa mengurus izin berikutnya.

“Sehingga ketika ada peluang seperti ini, peluang itu hilang. Contoh seperti ini pengurusan halal gratis ini dibuka sampai 17 September 2022. Dibantu sampai komisi fatwa. Namun, ketika belum punya NIB mereka tak bisa apa-apa, walaupun produknya masuk di halal,” jelasnya.

Dia mengatakan, sosialisasi dan pembuatan NIB, PIRT, serta sertifikat halal ini akan diselenggarakan selama dua hari. Dimulai hari ini, Selasa dan Rabu (13-14 September 2022) dan gratis. Sebab kegiatan ini juga sebagai momentum Hari Ulang Tahun ke-473 Kabupaten Kudus.

“Ini juga kan bebarengan dengan momentum semangat HUT Kudus. Pemberian izin UKM gratis sebagai semangat untuk maju bersama,” tandasnya.

Baca juga: Puluhan Pelaku UMKM di Kudus Diberikan Bimtek Keamanan Pangan

Dia mengungkapkan, antusias warga ikut pengurusan izin NIB, PIRT serta sertifikasi halal sangat banyak. Di hari pertama ini ada sekitaran seratusan orang yang mengurus izin untuk UKM.

“Kemungkinan di hari kedua bisa makin banyak. Padahal ini pemberitahuannya dadakan. Bahkan ada juga di kecamatan lain minta untuk diadakan kegiatan serupa,” bebernya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER