BETANEWS.ID, KUDUS – Sebagai kota industri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berkomitmen untuk menciptakan calon wirausaha baru. Hal itu dibuktikan, di tahun 2022 ini diselenggarakan ratusan paket pelatihan keterampilan untuk warga Kota Kretek.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus yakni Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan, di tahun 2022 Pemkab Kudus menggelar 85 jenis pelatihan. Yang kemudian dijabarkan lagi menjadi 276 paket pelatihan keterampilan.
“Pelatihan tersebut sumber anggarannya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dengan total anggaran kurang lebih sebesar Rp 16,1 miliar,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini kepada Betanews.id, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Manfaatkan DBHCHT, Buruh Rokok Kudus Dapat Pelatihan Keterampilan Secara Gratis
Rini mengatakan, pelatihan tersebut merupakan salah satu program pemanfaatan DBHCHT yang ketentuannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Ada pun jenis pelatihannya meliputi berbagai bidang. Di antaranya, tata boga, tata busana, sopir, otomotif, barista, teknisi, kerajinan, las, publik speaking, branding produk, tata rias, pemasaran, tour guide, make up artis (MUA), fotografer, videografer, editing video, hingga pelatihan berbasis Information and Technology (IT).
“Misal desain grafis, digital marketing marketplace, komputer dan lain sebagainya,” bebernya.
Dia mengungkapkan, saat ini pelatihannya sudah berjalan. Dimulai pada 18 juli 2022 yang dibuka langsung oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kudus Mawar Hartopo. Serta, semua pelatihan tersebut dijadwalkan sudah selesai pada pekan kedua Desember tahun 2022.
“Dari 85 jenis dan 276 paket pelatihan antusias peminatnya sangat banyak. Bahkan, tata boga yang sampai menolak peserta karena terbatasnya kuota. Jumlah total peserta yang ikut pelatihan, semua ada 4496 orang,” ungkapnya.
Sedangkan sasaran peserta, lanjutnya, karena bersumber dari dana cukai maka peserta di antaranya adalah para buruh rokok, keluarga buruh rokok, serta warga Kabupaten Kudus.
Untuk persyaratanya minimal berusia 15 tahun. Karena di usia tersebut, peserta belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP), maka bisa membawa kartu keluarga (KK).
“Minimal usia 15 tahun, karena di usia tersebut orang mulai cari kerja atau bekal usaha. Usia 15 tahun merupakan awal usia produktif, sehingga bekal keterampilan sangat penting,” jelasnya.
Untuk lokasi pelatihan, tidak hanya diselenggarakan di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus. Namun, juga diselenggarakan di berbagai tempat, misal balai desa-balai desa yang ada di Kudus serta fasilitas umum lainnya.
Baca juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Kudus Tambah Tiga Gedung di KIHT
“Pelatihan yang di dalam kelas diselenggarakan di BLK. Namun, yang berbasis kompetensi Mobile Training Unit (MTU) dilaksanakan di beberapa lokasi,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo menuturkan, Pemkab Kudus berkomitmen untuk memberikan bekal keterampilan untuk warganya melalui berbagai pelatihan. Tujuannya, agar warga Kudus punya bekal keterampilan yang nantinya bisa digunakan untuk berwirausaha.
“Sehingga nantinya bisa tercipta wirausaha-wirausaha baru di Kudus. Serta pelatihan itu juga bisa jadi bekal mencari kerja formal maupun non-formal,” ujarnya.
Editor: Kholistiono

