BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diselundupkan dengan modus menutupinya dengan pupuk, pada Selasa (23/8/2022). Total rokok iilegal yang diamankan dalam penindakan tersebut sebanyak 252 ribu batang.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya. Kemudian petugas melakukan pencarian di Jalan Mayong-Batealit Jepara.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal yang Diselundupkan Bersama Pupuk
“Dari pencarian tersebut ditemukanlah truk sesuai yang diinformasikan, sedang terparkir di depan Pasar Kawasan Perdesaan Rejomulyo,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini melalui siaran tertulisnya, Kamis (25/8/2022).
Selanjutnya, kata dia, dilakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut. Dari pemeriksaan, ditemukan 82 bale (karung) rokok dengan merk Flash Bold, New Boshe Bold, Lois L Bold dan Dalill Bold tanpa dilekati pita cukai.
“Untuk mengelabui petugas, rokok ilegal tersebut ditutup muatan lain berupa pupuk,” terangnya.
Dia menuturkan, total rokok ilegal yang diamankan ada 252 ribu batang. Dengan perkiraan kurang lebih sebesar Rp287 juta. Serta potensi penerimaan negara sebesar Rp195 juta.
Baca juga: Bea Cukai Kudus dan Polres Demak Amankan Mobil Pengangkut 300 Ribu Batang Rokok Ilegal
“Seluruh rokok ilegal, beserta truk dan satu orang sopir (AA) kemudian dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Rini menjelaskan, peredaran rokok ilegal merupakan tindak pelanggaran pidana, sesuai UU Cukai. Pelanggaran dalam memasarkan dan menjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling banyak lima tahun. Serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Editor : Kholistiono

