BETANEWS.ID, KUDUS – Satreskrim Polres Kudus berhasil membekuk Ahmad Asror, warga Desa Bandungrejo, RT 4, RW 1 Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Pria tersebut mengaku anggota Brimob untuk untuk merayu seorang janda bernama Darojah (40), warga Desa Pandaan Wetan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, yang berdomisili di Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial dan mengaku sebagai anggota brimob Semarang. Karena percaya, pelaku dan korban pun bertemu, bahkan pelaku pernah dua kali bertamu ke rumah korban.

“Agar lebih meyakinkan pelaku membekali diri dengan airsoft guns yang dibelinya melalui online, serta kartu identitas Brimob palsu. Pelaku juga punya KTP yang bertuliskan anggota Polri, yang ternyata juga palsu,” ujar Kapolres Kudus saat konferensi pers, Kamis, (16/6/2022).
Baca juga: Komplotan Penimbun Solar di Pati Disikat Polisi, Begini Modus yang Digunakan Pelaku
Saat bertemu ketiga kalinya, mereka berdua pergi ke Kawasan Menara Kudus dengan membawa mobil korban. Karena sudah kenal, korban tidak curiga hingga memberikan kunci mobil kepada pelaku untuk mengemudikan mobil.
Setelah sampai Menara Kudus, korban dan pelaku pun salat asar. Ketika korban salat itulah, pelaku kembali ke parkiran dan membawa kabur mobil korban beserta barang berharga lainnya.
“Kejadiannya, Selasa tanggal 31 Mei 2022. Sekira pukul 16.30 WIB,” jelasnya.
Baca juga: Komplotan Penimbun Solar di Pati Disikat Polisi, Begini Modus yang Digunakan Pelaku
Mengetahui mobilnya raib, terangnya, korban pun kemudian melapor ke Polsek Kota, Kudus. Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya dilakukan pengejaran.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil diringkus di Mranggen, Demak. Saat penangkapan, turut diamankan barang bukti satu unit mobil Brio warna merah, dua handphone dan air softgun,” rincinya.
Atas tindakannya tersebut, pelaku didakwa tindak pidana penggelapan dan melanggar pasal 372 KUHPidana. “Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

