BETANEWS.ID, KUDUS – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP Negeri di Kabupaten Kudus akan dilaksanakan secara online dan offline mulai 20 hingga 25 Juni 2022.
Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Afri Shofianingrum mengimbau calon peserta didik untuk mengenali sekolah yang dituju dan memahami jalur yang akan diikuti. Mereka juga diminta mempersiapkan dokumen seperti scan atau foto Surat Keterangan Lulus, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Jika sudah siap semua, silakan mendaftar secara online di laman http://kudus.siap-ppdb.com.
“Setelah mendaftar, sistem akan memverifikasi dan memvalidasi. Tanggal 27 Juni 2022 pengumuman hasil PPDB di web. Pendaftaran ulang calon peserta didik pada Tanggal 24-30 Juni 2022. Sedangkan tanggal 11 Juli hari pertama masuk sekolah peserta didik baru,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Catat! Ini Jadwal Lengkap PPDB SMA/SMK di Jateng
Menurutnya, di Kudus hanya ada tiga SMP yang PPDBnya dilakukan secara offline. Sekolah itu adalah SMP 3 Dawe, SMP 3 Atap Gebog, dan SMP 3 Atap Undaan.
“Aturan teknisnya masih sama dengan tahun lalu. Masih memakai sistem jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali,” tambahnya.
Afri merinci, jalur zonasi kuotanya 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua 5 persen.
Dalam penjelasannya, jalur zonasi ditujukan untuk peserta didik yang berdomisili di wilayah dekat sekolah. Penetapannya berdasarkan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) peserta didik.
Untuk jalur prestasi, lanjut dia, ditujukan pada calon siswa berprestasi tapi tidak masuk wilayah zonasi sekolah yang dituju. Pendaftar di jalur ini bukan semata untuk peserta didik yang memiliki banyak piagam, karena mereka yang mempunyai nilai bagus juga bisa mendaftar melalui jalur ini.
Baca juga: PPDB SMA/SMK Negeri di Jateng Resmi Dibuka, Akan Tampung 217.781 Siswa
“Untuk keterimanya di jalur prestasi tergantung jumlah pendaftar. Semakin banyak pendaftar melalui jalur prestasi di sekolahan yang dituju maka persaingannya jelas lebih ketat,” jelasnya.
Dia melanjutkan, untuk jalur afirmasi kuotanya 15 persen. Jalur afirmasi ini diperuntukkan peserta didik kurang mampu dan penyandang disabilitas. Untuk pendaftar di jalur afirmasi harus punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang tidak mampu.
“Sedangkan yang terakhir adalah jalur perpindahan tugas orang tua atau wali. Pendaftar jalur ini harus dilengkapi dengan surat dari kantor atau instansi orangtua,” ungkapnya.
Dia menuturkan, apabila kuota jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua tak terpenuhi, maka akan ditambahkan ke kuota jalur zonasi.
Editor: Ahmad Muhlisin

