BETANEWS.ID, SEMARANG – Rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah akan dibuka Juni 2022. Tahun ini, proses penerimaan siswa menerapkan tiga aturan baru, yakni sistem pradaftar, tidak adanya penjurusan, serta jalur afirmasi untuk anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Suyanta menjelaskan, PPDB 2022 SMA SMK dilakukan secara daring pada laman ppdb.jatengprov.go.id. Data Disdikbud Jateng ada 595 SMA dan SMK negeri, dengan kapasitas tampung 217.781 siswa. Sedangkan, lulusan SMP sederajat tahun 2021/2022 diperkirakan 522.295 siswa.
“Seleksi PPDB SMA 2022 didasarkan atas empat jalur. Pertama, jalur zonasi dengan kuota minimal 55 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal lima persen, dan jalur prestasi maksimal 20 persen,” beber dia, beberapa waktu lalu.
Adapun, untuk rincian kuota afirmasi 13 persen untuk siswa miskin, maksimal dua persen untuk yatim piatu, maksimal dua persen untuk anak panti, dan maksimal tiga persen untuk anak tenaga kesehatan.
Baca juga: PPDB SMA/SMK di Jateng Dibuka Juni, Ketahui Tiga Aturan Baru Ini Agar Lolos Seleksi
“Sedangkan seleksi kuota PPDB SMK terdapat tiga jalur. Pertama jalur prestasi minimal 75 persen, domisili terdekat maksimal 10 persen, dan jalur afirmasi maksimal 15 persen,” rincinya.
Suyanta menjelaskan, lini masa PPDB SMA/SMK dimulai pada 18 Mei 2022 dengan penetapan zonasi. Diikuti pengumuman PPDB pada 10 Juni 2022. Selanjutnya pengajuan akun dan verifikasi berkas pada 15-28 Juni 2022.
Pada 29 Juni-1 Juli 2022 merupakan masa pendaftaran PPDB dan perubahan sekolah pilihan. Lalu pada 2-3 Juli 2022 adalah jadwal evaluasi dan pengaduan, disusul dengan pengumuman hasil pada 4 Juli 2022.
Pada 5-7 Juli 2022 merupakan masa daftar ulang bagi mereka yang diterima di sekolah negeri. Adapun, tahun ajaran baru 2022-2023 dimulai pada 18 Juli 2022.
Disabilitas dapat Keistimewaan
Pada PPDB 2022, siswa disabilitas mendapatkan keistimewaan. Mereka dipersilakan memilih sekolah negeri, di mana mereka ingin bersekolah. Namun, seleksinya dilakukan secara offline. Hal itu, juga berlaku untuk kelas olahraga atau KKO.
Baca juga: Hartopo Minta Sekolah Pacu Kualitas, Tidak Loyo Akibat Sistem Zonasi
“Untuk disabilitas lebih dulu pakai offline. Nantinya ini akan mengurangi siswa umum. Misal sekolah mau terima 300 siswa, kalau ada siswa inklusi maka yang diterima 280 siswa,” jelasnya.
Adapun, lini masa PPDB kelas inklusi dimulai pada jadwal pengumuman pada 30 Mei 2022. Dilanjutkan pendaftaran dan seleksi pada 1-9 Juni 2022, pengumuman hasil pada 10 Juni 2022. Sedangkan daftar ulang dilakukan 13-14 Juli 2022, dan awal tahun pelajaran 18 Juli 2022.
Sementara, untuk PPDB KKO pengumuman dilakukan pada 30 Mei 2022, pendaftaran pada 1-3 Juni 2022, seleksi pada 6-9 Juni 2022. Pengumuman hasil 11 Juni 2022, daftar ulang 13-14 Juli 2022, dan masuk sekolah 18 Juli 2022.
Editor: Ahmad Muhlisin

