31 C
Kudus
Kamis, Februari 12, 2026

Pemkab Kudus Siapkan Anggaran Rp15 Miliar untuk Bangun SIHT, Ini Fungsinya

BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun ini bakal membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Hal itu dilakukan agar bisa menampung lebih banyak perusahaan rokok skala kecil.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, sebenarnya Kudus sudah mempunyai Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) untuk menampung perusahaan rokok skala kecil. Namun, secara regulasi, KIHT tidak bisa diperluas lagi.

Baca juga: Kasus Covid Melandai, Industri Rokok Kecil di Kudus Semakin Bergeliat

-Advertisement-

“Padahal saat ini, ada sekitar 17 perusahaan rokok skala kecil yang antre. Karena KIHT tak bisa diperluas, sehingga pembangunan SIHT sangat diperlukan,” ujar Hartopo kepada awak media, beberapa hari lalu.

Dia menuturkan, tak seperti KIHT yang tidak bisa perluas, nantinya SIHT ini sesuai regulasi bisa diperluas. Namun, secara fungsi tetap sama, yakni menyediakan lahan dan bangunan untuk perusahaan rokok skala kecil di Kudus.

“SIHT nantinya lebih luas daripada KIHT, sehingga bisa menampung lebih banyak perusahaan rokok skala kecil di Kudus dan mencegah pembuatan rokok ilegal,” tandas orang nomor satu di Kudus tersebut.

Dia mengaku, pembangunan SIHT saat ini masih tahap pencarian lahan. Diperkirakan, lokasinya nanti tidak jauh dari KIHT. Sedangkan anggaran yang disiapkan Pemkab Kudus untuk pembangunan SIHT sebesar Rp 15 miliar.

Baca juga: Pengusaha Rokok Kecil Keluhkan Produsen Kelas Satu yang Juga Produksi Rokok Murah

Anggaran tersebut hanya untuk pembelian tanahnya saja. Dengan asumsi, harga tanah Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per meter persegi. Namun itu belum final, jika nanti dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bisa dibagi untuk bangun gudangnya juga, kemungkinan langkah itu yang diambil.

“Jika dana Rp 15 miliar bisa dibagi untuk beli tanah dan bangunannya juga, kita akan lakukan itu agar SIHT tahun ini siap digunakan. Namun, jika tidak bisa targetnya ya molor tahun 2023,” ujarnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER