BETANEWS.ID, DEMAK – Persatuan Honorer Kategori Dua (PHK2) Kabupaten Demak mengadu kepada DPRD Demak terkait penghapusan tenaga honorer tahun 2023. Audiensi diterima secara langsung oleh Ketua Komisi DPRD D Ulin Nuha, JUmat (10/6/2022).
Ketua PHK Kabupaten Demak, Darto menyebutkan, terdapat enam poin yang dibahas dalam audiensi tersebut. Pertama, tenaga honorer kategori dua di Kabupaten Demak sampai saat ini hanya berjumlah 188 orang. Sehingga harapannya, mereka dialokasikan ke formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2022.
“Kedua, menyikapi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang akan menghapus tenaga honorer di 2023, pihaknya mengaku cemas dan meminta pencerahan terkait nasib tenaga honorer,” jelasnya.
Baca juga: SLB Yaspenlub Demak yang Kini jadi SLB Negeri, Dulu Hanya Punya 6 Murid
Kemudian di poin ketiga, PHK2 Demak mempertanyakan aturan pembukaan CPNS dan PPPK yang tidak berlaku untuk usia 46 tahun ke atas. Dalam aturan itu, tenaga honorer yang bisa mengikuti adalah usia 46 tahun lebih dengan masa kerja 20 tahun lebih, usia 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun, usia 40 masa kerja 5-10 tahun, dan usia 35 tahun masa kerja 1-5 tahun.
“Atas aturan tersebut, lantas PTT K2 yang usia di atas 46 tahun dan memiliki masa kerja yang lama bagaimana?” katanya.
Di poin keempat, untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, pihaknya mengusulkan untuk mendapatkan honor minimal sesuai UMK saat ini. Mengingat, K2 menyisakan 180 orang dan tidak dapat mengikuti formasi P3K tahun 2022.
Baca juga: 25 Tahun Selalu Kena Rob, Rumah Mbah Samroh Kini Sudah Aman Berkat Bantuan Ganjar
Honorer K2 khusus GTT yang sebelumnya ikut tes P3K belum lolos pasing grade juga memohon dimudahkan lewat daerah sehingga GTT yang tinggal sedikit lolos PPPK pada tahapan ketiga 2022.
“Di poin keenam, khusus guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang sebelumnya ikut tes PPPK dan lolos pasing grade tapi karena terbentur formasi di 2021 tidak ada, PHK2 Demak meminta kebijakan untuk tidak dilakukan tes lagi dan langsung mendapatkan formasi,” tandas Darto.
Editor: Ahmad Muhlisin