31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

688 Kepala Desa dan Perangkat Desa di Indonesia Terjerat Kasus Korupsi

BETANEWS.ID, GOWA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan ada  601 perkara korupsi yang menyeret 688 kepala desa atau perangkat desa menjadi tersangka. Menurutnya, korupsi tidak hanya terjadi di masyarakat perkotaan, karena saat ini, praktik korupsi juga terjadi di masyarakat pedesaan.

“Angka ini harus kita hentikan. Tidak boleh lagi ada kades dan perangkat yang melakukan praktik korupsi,” kata dia saat meluncurkan percontohan desa antikorupsi di Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (7/6/2022).

Firli membeberkan, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan anggaran negara ke desa-desa di Indonesia senilai Rp468 triliun. Namun rupanya, anggaran itu ada juga yang diselewengkan.

-Advertisement-

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa yang Menyeret Mantan Kades Undaan Lor Segera Disidangkan

Untuk itu, pihaknya menginisiasi pembentukan program desa antikorupsi ini sebagai langkah untuk mengantisipasi merebaknya praktik korupsi di tingkat desa. Meskipun yang dijadikan pilot project hanya 10 desa di 10 provinsi, tapi pihaknya berharap desa-desa lain mengikuti.

“Semangat antikorupsi ini tidak boleh padam. Indonesia harus bebas dari korupsi. Mari kita wujudkan desa bebas korupsi untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi,” pungkasnya.

10 desa dipilih sebagai pionir itu adalah Desa Banyu Biru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; Desa Kamang Hilia, Agam, Sumatera Barat; Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung; Desa Cibiru Wetan, Bandung, Jabar; Desa Sukojati, Banyuwangi, Jatim; Desa Kutuh, Badung, Bali; Desa Kumbang, Lombok, NTB; Desa Detusuko Barat, Ende, NTT; Desa Mungguk, Kalbar; dan Desa Pakatto, Gowa, Sulsel.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER