BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 260 juta yang menyeret mantan Kepala Desa Undaan Lor (EP), Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus segera masuk ke meja hijau. Meski tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara, tapi kasusnya tetap berlanjut dan dilimpahkan ke persidangan paling lambat akhir bulan ini.
Hal itu diungkap oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kudus yakni Bambang. Dia mengatakan, kasus penggelapan Dana Desa Undaan Lor dengan tersangka EP, saat ini sedang proses penyusunan dakwaan. Jika sudah selesai maka kasusnya akan segera disidangkan.

Baca juga : Tiga Mantan Kades di Kudus Diduga Korupsi, Ada yang Kembalikan Rp 200 Juta
“Ini masih tahap penyusunan dakwaan. Target kami akhir Bulan Juni 2022 sudah masuk persidangan,” ujar Bambang kepada awak media, Kamis (2/6/2022).
Sebenarnya penetapan tersangka terhadap EP sejak Bulan Agustus 2021. Namun, hingga sekarang Kejaksaan Negeri Kudus belum melakukan penahanan terhadap tersangka EP.
“Hingga saat ini tersangka memang belum ditahan,” sebut Bambang.
Disinggung belum juga ditahannya tersangka karena yang bersangkutan apakah karena sudah mengembalikan total kerugian negara, hal itu disanggah oleh Bambang. Menurutnya, saat kasus tersebut sudah P21, nanti jaksa penuntut umum (JPU) yang menentukan apakah perlu dan tidaknya dilakukan penahanan.
“Nantinya jika kasus sudah P21, Jaksa Penuntut Umum memberikan pendapat perlu tidaknya penahanan terhadap tersangka,” tandasnya.
Baca juga : Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Lau Kembalikan Uang Rp460 Juta dari Rp1,8 Miliar
Dia pun menegaskan bahwa tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 260 juta. Namun, ia tekankan, hal tersebut tidak otomatis menghapus tindak pidana yang bersangkutan.
“Pengembalian uang kerugian tidak otomatis menggugurkan perkara pidana. Kami saat ini sedang menyusun surat dakwaan. Jika tidak ada pengembalian kerugian negara biasanya dijerat dengan pasal 2 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara,” bebernya.
Editor : Kholistiono

