BETANEWS.ID, KUDUS – Harga sewa gedung di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Kudus di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, rencananya akan dinaikkan. Dari Rp 7,5 juta per tahun akan menjadi Rp 11 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, rencana tersebut sudah dibahas sejak lama. Bahkan sudah masuk dalam pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus.

Baca juga : Respon Rencana Kenaikan Harga Sewa Gedung KIHT, Hartopo : ‘Ya Ndak Usah Terlalu Banyak’
“Kami dari Disnakerperinkop menunggu regulasi. Menunggu peraturan bupati. Kalau sudah ada perbup untuk dinaikkan, regulasinya sudah ada, kita langsung jalan,” ungkap Rini saat dimintai keterangan, Selasa (10/5/2022).
Untuk itu, menurut Rini, rencana kenaikan ini belum bisa dipastikan kapan akan mulai. Sampai sekarang harga sewa gedung KIHT pun masih Rp 7,5 juta per tahunnya.
“Kita belum tahu kapan akan mulai. Belum ada informasi dengan perubahan tarif ke Rp 11 juta. Sebelum regulasi ada, kita belum berani menaikkan harga sewa. Masih kita kenakan tarif lama,” ungkapnya.
Baca juga : Harga Sewa Gedung di KIHT Bakal Dinaikkan 100 Persen, Pengusaha Rokok Minta Kaji Ulang
Lebih lanjut, untuk sosialisasi terkait rencana ini pun telah dikomunikasikan dengan para penyewa gedung. Para penyewa dikatakan Rini setuju dengan kenaikan yang ada.
Hanya saja, untuk sosialisasi secara resmi mengenai penetapan harga sewa yang baru, akan dilakukan selepas regulasi ataupun perbup turun. “Regulasi ada, kita langsung jalan,” tegasnya.
Editor : Kholistiono