BETANEWS.ID, KUDUS – Harga sewa gedung di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terletak di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, direncanakan bakal naik 100 persen. Gedung yang biasa disewa oleh perusahaan rokok kecil di Kudus itu, pada tahun 2022 akan naik menjadi Rp 15 juta per tahunnya. Padahal di tahun 2021 ini harga sewa gedung masih Rp 7,5 juta.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, kenaikan tersebut sudah direncanakan. Bahkan pihaknya akan menyosialisasikan rencana tersebut pada bulan Desember ini.
Baca juga : Pengadaan Tanah Gagal, Perluasan KIHT Dipastikan Gagal Direalisasikan Tahun Ini
“Kami akan sosialisasikan dulu di bulan-bulan ini. Karena memang ada rencana harga sewanya menjadi Rp 15 juta per tahunnya di tahun 2022 nanti,” katanya belum lama ini.
Dengan kenaikan harga sewa sebesar itu, menurut Rini masih bisa dijangkau oleh para penyewa. Bahkan bila terealisasi, rencananya para penyewa akan diberi tambahan fasilitas. Yakni akan ada mesin produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM).
“Kalau saya melihatnya masih terjangkau. Rencananya juga nanti ada fasilitas mesin produksi SKM,” ungkapnya.
Adanya wacana kenaikan harga sewa gedung tersebut, mendapat respon dari pemilik perusahaan rokok kecil yang menyewa gedung di sana, salah satunya adalah Sutrishono, pemilik PR Rajan Nabadi. Pihaknya mengaku wacana tersebut perlu dikaji lagi. Di samping itu, kenaikan tersebut juga harus disepakati kedua belah pihak.
Pihaknya mengaku akan mengikuti keputusan akhir nantinya. Yang dipikirkannya, ia kasihan dengan penyewa lainnya bila biaya sewa dinaikkan.
“Kalau saya ngikuti teman-teman nanti keputusannya gimana. Karena saya itu kasihan teman-teman juga kalau biaya sewanya naik,” katanya saat dihubungi, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga : Pemkab Kudus Gelontorkan Rp45 Miliar dari DBHCHT untuk Kembangkan KIHT
Selama menyewa gedung di KIHT, pihaknya sudah mengikuti kenaikan harga sewa. Mulai dari Rp 4,5 juta per tahunnya, hingga yang sekarang menjadi Rp 7,5 juta.
“Kalau harga mau dinaikkan seharusnya bertahap. Jangan dari Rp 7,5 juta langsung jadi Rp 15 juta. Karena kalau naiknya langsung seratus persen, terlalu ekstrem,” pungkasnya.
Editor : Kholistiono

