31 C
Kudus
Senin, April 28, 2025

Tak Mampu Cairkan Dana Asuransi Rp20,8 M Milik Nasabah, Aset Jiwasraya Kudus Disita Pengadilan

BETANEWS.ID, KUDUS – Pengadilan Negeri (PN) Kudus menyita aset PT Asuransi Jiwasraya cabang Kudus di Jalan Pramuka No 20, Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kudus, Jumat (22/4/2022). Bukan hanya di Kudus, dua aset bangunan dan tanah Jiwasraya lainnya di Kota Semarang pun ikut disita.

Kasus ini bermula saat salah satu nasabah, Stevian Arifanto bermaksud untuk mencairkan seluruh dana asuransi senilai Rp20,8 miliar pada 2018. Namun, pengajuan itu ditolak oleh Jiwasraya dengan alasan tidak bisa dicairkan.

Stevian mengungkapkan telah menjadi nasabah Jiwasraya cabang Kudus sejak 2003. Sejak mendiang ibunya masih ada dan berlanjut kepadanya hingga menjadi nasabah prioritas dengan program asuransi jiwa produk JS Optima.

-Advertisement-

Pada 2017, dana asuransi sudah bisa dicairkan sebanyak kurang lebih Rp4 miliar. Namun saat ingin mencairkan sisanya sekitar Rp20,8 miliar, PT Jiwasraya tidak menunjukkan sikap kooperatif.

Baca juga: Kasus Bobolnya Tabungan Nasabah Bank Mandiri Masih Berlanjut di PN Kudus, Begini Perkembangannya

“Saat itu pihak PT Asuransi Jiwasraya tidak ada iktikad baik. Jadi untuk menyelesaikan permasalahan, kita mengajukan eksekusi ke PN (Pengadilan Negeri) Kudus supaya bisa dilaksanakan putusan,” ungkap Stevian pada awak media,

Di awal tahun 2019, lanjut dia, kasus pun mulai bergulir di meja hijau, dengan pihak tergugat I atas nama Diyah Yulistiana dan tergugat II PT Asuransi Jiwasraya Persero cq. PT Asuransi Jiwasraya Persero Cabang Kudus. Berkali-kali dilakukan sidang, kasus pun dimenangkan pihak penggugat pada 2022, dan akhirnya dilakukan penyitaan aset milik PT Asuransi Jiwasraya di Kabupaten Kudus.

Kendati saat ini pencairan polis PT Asuransi Jiwasraya telah restrukturisasi ke PT Asuransi Jiwa Indonesia Financial Life (IFG Life), Stevian mengaku kasus ini bermula sebelum adanya kebijakan tersebut, sehingga tuntutan pun tetap ke PT Jiwasraya.

“Urusan kami dengan Jiwasraya. Jadi untuk sekarang kami tinggal menunggu hasil dari PN Kudus, kita normatif saja,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Raibnya Uang Nasabah Bank Mandiri Kudus Rp 5,8 M Mulai Disidangkan

Panitera PN Kudus, Burhanuddin membeberkan, berdasarkan penetapan pengadilan negeri Kudus nomor 2/Pen.Eks/2022/PN Kds Jo, nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Kds Jo, nomor 7/Pdt.G/2019/PN Kds Jo, dan nomor 2920 K/Pdt/2020, menyatakan bahwa objek (tanah dan bangunan) dalam kasus penyitaan pengadilan negeri Kudus.

Sesuai dengan petitum, pihak tergugat dinyatakan merugikan pihak penggugat, sehingga menghukum penggugat membayar kerugian yang dialami oleh penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp23,571,8 miliar. Dengan rincian kerugian materiil sejumlah Rp 20,860 miliar dan kerugian imateriil sejumlah Rp2,711,8 miliar.

Dalam penyitaan ini pihak tergugat (PT Asuransi Jiwasraya) dilarang memindahtangankan kepemilikan aset. Sebab hal itu termasuk tindak pidana melawan hukum.

“Sesuai dengan hasil putusan, kami melaksanakan penyitaan aset. Dalam amar, intinya PT asuransi Jiwasraya harus membayar uang ganti rugi. Untuk memenuhi itu maka harus dilakukan penyitaan untuk kemudian aset dilelang,” jelasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER