BETANEWS.ID, SOLO – Pemerintah Kota Solo melakukan pengawasan pangan dengan inspeksi mendadak di beberapa lokasi, Kamis (21/4/2022). Beberapa lokasi tersebut antara lain, Pasar Gemblegan, Luwes Kestalan, Sentra Oleh-Oleh Pajang, dan juga Solo Square.
Sidak tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi dan UKM Kota Solo, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Solo dan juga Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Solo.

Baca juga : Makanan Kedaluwarsa Masih Banyak Beredar di Solo, Masyarakat Diminta Lebih Jeli
Kabid Penyediaan Fasilitas Kesehatan dan Kefarmasian DKK Solo, Tenny Setyowati mengatakan, dari sidak yang dilakukan, pihaknya menemukan rata-rata makanan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) belum mencantumkan masa kedaluwarsa atau expired date (ED).
“Kemudian banyak yang PIRT nya sudah harus diperpanjang. Sehingga kami sampaikan kepada pedagang untuk menyampaikan ke suppliernya, bahwa ketentuan untuk memerhatikan keamanan pangan seperti itu,” kata Tenny.
Untuk makanan kemasan yang diproduksi pabrik, menurut Tenny, sudah cukup bagus dan sudah mencantumkan izin PIRT yang masih berlaku, sehinga konsumen dapat memastikan apakah makanan itu layak untuk dikonsumsi.
“Terutama saat ini kan masa persiapan mau Lebaran. Semua rumah tangga menyiapkan untuk keluarganya masing-masing dengan makanan yang baik, sehingga kita menjamin keamanan pangan di Kota Surakarta,” ujarnya.
Selain menemukan produk yang belum mencantumkan masa kadaluarsa, Tenny juga mengaku menemukan dua produk yang sudah melewati masa kedaluwarsa.
“Itu kami sampaikan ke pedagangnya dilakukan pemusnahan, kemudian membuat berita acara yang ditandatangani bersama, baik petugas maupun penjual,” kata dia.
Selain itu, ia juga menemukan produk yang keterangan ED-nya sudah usang, sehingga perlu dicermati, apakah masa kedaluwarsanya sama dengan yang keterangannya masih jelas. Tak hanya itu saja, Tenny juga menemukan produk yang direpackaging (dikemas ulang) dan label kedaluwarsanya tidak diberikan ke masing-masing produk.
“Sehingga kami sampaikan kepada pengelola untuk disampaikan masa ED nya di masing-masing pack,” jelasnya.
Baca juga : Kapolresta Solo Pastikan Tak Ada Lagi Toko yang Jual Minyak Goreng Curah Sistem Bundling
Mengetahu adanya makanan yang tidak jelas, Tenny langsung mengambi tindakan tegas. Bagi produk yang tidak tercantum masa kedaluwarsanya diminta langsung ditarik dan dijanjikan untuk segera mencantumkan label kedaluwarsa.
“Kalau keamanan pangan memang secara rutin secara sampling membina semua perwakilan retail tradisional dan retail modern. Ada satu dan dua yang kami pantau, kemudian beberapa bulan kami pantau kembali, apakah sudah ada perbaikan dari semua yang dirasa kurang pada pembinaan sebelumnya,” paparnya.
Editor : Kholistiono

