Kapolresta Solo Pastikan Tak Ada Lagi Toko yang Jual Minyak Goreng Curah Sistem Bundling

BETANEWS.ID, SOLO – Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan tidak akan ada lagi toko yang menjual minyak goreng curah dengan sistem bundling. Ketegasan ini disampaikannya setelah memanggil beberapa toko yang kedapatan menjualnya dengan model paket itu.

Bundling ini adalah penggabungan penjualan produk kepada konsumennya dan sifatnya diwajibkan dan ini tidak boleh. Diwajibkan tidak ada opsi lain bagi konsumen ini namanya pemaksaan dan ini melanggar UU perlindungan konsumen dan itu ada pidana penjaranya,” terangnya, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, sistem bundling yang boleh itu ketika pedagang menyiapkan pilihan. Ade mencontohkan, jika hendak menjual migor curah, ada beberapa paket yangdisediakan dan itu bisa dipilih oleh konsumen.

-Advertisement-

Baca juga: Ganjar: Stok Minyak Goreng Curah di Jateng Hampir Tidak Ada

“Bahwa tidak boleh pedagang melakukan pemaksaan baik secara fisik maupun psikis kepada konsumennya dengan tidak memberikan opsi pilihan kepada konsumennya. Ini jelas merugikan konsumen dan sifatnya pemaksaan dan tidak boleh,”  terangnya.

Soal pemanggilan pedagang yang dilakukan Senin (28/3/2022) kemarin, Pihaknya sudah memberikan teguran berupa surat tertulis maupun lisan. Pedagang juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang kembali hal serupa.

“Jadi pendekatan edukasi kami kedepankan. Namun bila masih berulang pelanggarannya kami akan tegakkan hukum untuk melindungi masyarakat terhadap praktik-praktik serupa,” lanjut Ade.

Setelah kejadian ini, Ade memastikan bahwa tidak ada persyaratan bundling untuk pembelian minyak goreng curah bersubsidi itu. Pihaknya juga terus melakukan pemantauan, baik dari distributor, pedagang besar, maupun pengecer, supaya tidak ada penyimpangan dalam pendistribusian.

Baca juga: Sering Kosong, Pedagang Minyak Goreng Curah di Kudus Ini Sering Diomeli Pelanggan

Alhamdulillah, sampai saat ini kami lakukan sidak ke pasar-pasar, belum ditemukan adanya upaya-upaya penimbunan atau penyimpangan dari alur distribusi yang ditentukan pemerintah,” paparnya.

Lebih lanjut, Ade menyebut bahwa pihaknya bersama Dinas Perdagangan Kota Solo tengah menertibkan pedagang agar menjual minyal goreng curah sesuai dengan Harga Ecer Tertinggi (HET), yakni Rp15,5 ribu per kilogramnya.

“Jadi dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 11 tahun 2022, disini Disdag diberi fungsi untuk melakukan pengawasan jadi ada sanksi-sanksi yang akan dikenakan yakni administratif nanti untuk jelasnya bisa tanya ke Disdag,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER