31 C
Kudus
Jumat, September 22, 2023

Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Polisi Selama Empat Bulan Dimusnahkan

BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus memusnahkan 1.534 botol miras berbagai merek dan 998 liter ciu atau putihan. Miras tersebut, merupakan sitaan Polres Kudus dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi sejak awal bulan Januari hingga 21 April 2022. Baik dilakukan internal kepolisian maupun instansi gabungan (TNI, Polri, dan Satpol-PP).

Pemusnahan miras dilakukan di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus usai upacara pengamanan antisipasi mudik Lebaran 2022, pada Jumat (22/4/2022).

Pemusnahan miras hasil sitaan Polres Kudus di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Satpol PP Kudus Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan 3 Tahun

“Miras yang dimusnahkan kali ini menurun sekitar 5 persen dari tahun sebelumnya. Ini artinya masyarakat semakin sadar larangan peredaran miras di Kudus dan kegiatan sosialisasi kita ke masyarakat sudah intens,” jelas Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama.

Lebih lanjut, dari Januari sampai 21 April 2022 ini, Polres Kudus telah menangani 171 kasus yang dibina dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Seperti 68 orang penjual miras, 20 orang yang menenggak miras, dan 10 orang yang ikut balapan liar.

Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo menyebut, pemusnahan miras ini sebagai upaya nyata Kudus dalam melarang peredaran miras. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 10 Tahun 2015, salah satu poinnya tentang larangan adanya miras yang beredar di Kudus.

Baca juga : Polsek Mejobo Kudus Amankan Seratusan Botol Miras

“Ini merupakan upaya nyata Kudus tidak boleh ada miras yang beredar. Sebab, miras ini sangat meresahkan. Dampaknya luar biasa, seperti tindak kejahatan, kriminal, dan lainnya,” katanya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

33,383FansSuka
13,322PengikutMengikuti
4,308PengikutMengikuti
118,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER