BETANEWS.ID, KUDUS – Polisi sektor (Polsek) Mejobo mengamankan 120 botol minuman keras (miras) hasil operasi selama Ramadan. Pengamanan itu menindaklanjuti aduan masyarakat terkait banyak beredarnya miras di bulan suci.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kapolsek Mejobo AKP Cipto menjelaskan, barang tersebut awalnya diangkut seseorang berinisial PR (23) warga Kabupaten Pati yang akan dikirimk ke Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kudus.
Dari informasi yang didapat, pihak kepolisian mengetahui bahwa akan ada miras yang dikirim pukul 12.00 WIB ke Desa Temulus, sehingga pihaknya bersama jajaran langsung menuju lokasi.
Baca juga: Satpol PP Kudus Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan 3 Tahun
“Dan benar saja, kami mendapati pelaku sedang mengangkut 120 botol miras dari berbagai merek,” ungkapnya, Kamis (14/4/2022).
Berdasarkan barang bukti tersebut, PR langsung diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke kami apabila mengetahui adanya peredaran miras. Akan langsung kami tindaklanjuti,” imbaunya.
Editor: Ahmad Muhlisin

