31 C
Kudus
Jumat, April 19, 2024

Peringati HUT ke-69 IKAHI, Pengadilan Negeri Kudus Santuni Anak Yatim

BETANEWS.ID, KUDUS – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Pengadilan Negeri (PN) Kudus menggelar tasyakuran dan bakti sosial dengan menyantuni puluhan anak yatim piatu. Berlokasi di Kantor PN Kudus, sedikitnya ada 40 anak yatim piatu dari Panti Asuhan Melati Kudus mendapatkan santunan pagi ini.

“Ini merupakan ungkapan rasa syukur kita, di mana IKAHI sudah 69 tahun usianya,” kata Kepala PN Kudus, Singgih Wahono, Jumat (25/3/2022).

Pengadilan Negeri Kudus menggelar tasyakuran dalam rangka memperingati HUT ke-69 IKAHI. Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Pengadilan Negeri Kudus Eksekusi Gudang Toko Bangunan di Mejobo

Santunan ini, dikatakan Singgih rutin dilakukan PN Kudus tiap tahun. Baik saat HUT IKAHI, HUT Mahkamah Agung, saat Ramadan dan saat Hari Raya Idul Fitri.

Singgih menyebut, bersama IKAHI pusat, PN Kudus akan terus memperjuangkan kesejahteraan hakim. Termasuk melaksanakan pembinaan bagi aparatur pengadilan, terutama hakim.

“Untuk bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh integritas tinggi. Kemudian juga penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ungkapnya.

Termasuk menjalin sinergitas, kekompakan dengan 4 lingkungan peradilan di Kabupaten Kudus. Yakni Pengadilan Umum (PU), Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Pengadilan Militer.

“Sehingga mampu mewujudkan peradilan yang agung. Lalu kami juga bekerja sama dengan pihak luar dengan tetap menjaga kemandirian hakim,” jelasnya.

Singgih menjelaskan, dalam upaya mewujudkan peradilan modern di zaman sekarang, perlu pengadilan yang bisa melaksanakan tiga unsur peradilan dengan berbasis teknologi informasi. Ketiga unsur tersebut yaitu menyangkut penguasaan peradilan perundang-undangan, peningkatan integritas dan kualitas penegak hukum, serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Baca juga : PN Kudus Kembalikan Peralatan Karaoke Sitaan Satpol PP

“Salah satu yang sudah berjalan di PN Kudus adalah adanya program Silana atau Aplikasi Pelayanan Pidana. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa mengajukan izin seperti penyitaan dan berbasis elektronik, tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan,” tutupnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
135,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER