31 C
Kudus
Selasa, September 10, 2024

Pengadilan Negeri Kudus Eksekusi Gudang Toko Bangunan di Mejobo

BETANEWS.ID, KUDUS – Sebuah toko bangunan yang berada di Jalan Suryo Kusumo Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus, dieksekusi Pengadilan Negeri Kudus, Jumat (30/7/2021). Puluhan personel kepolisian dan TNI juga disiagakan untuk mengawal proses pengosongan gudang.

Pengosongan gudang toko bangunan milik Puji Astuti itu, dilakukan, setelah pihak bank melakukan lelang, lantaran sang pemilik tidak bisa melunasi kredit.

Baca juga : Viral Video Keramaian Acara Polres Rembang, Ini Penjelasan Polda Jateng

-Advertisement-

Lelang gudang dengan tanah seluas 2.000 meter persegi itu, dilakukan pada Desember 2020 lalu. Lelang tersebut, dimenangkan oleh Mustain, warga Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kudus, dengan nominal Rp 4,6 miliar.

Kuasa hukum pemenang lelang, Agus Nurudin mengatakan, jika sebenarnya ada proses mediasi dan pemanggilan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kudus kepada sang pemilik gudang. Ketika itu, sang pemilik meminta waktu dan berencana untuk membeli gudang itu kembali. Kliennya pun menyetujui dan memberikan waktu hingga tiga bulan.

“Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, akhirnya terlewati. Sebenarnya, untuk pengosongan sudah kami minta sebulan lalu, namun karena pandemi, baru bisa dilakukan sekarang,” ujar Agus.

Ia menegaskan, jika proses eksekusi berjalan dengan lancar, tanpa ada perlawanan. “Eksekusi berjalan lancar, kami baik-baik dan dibicarakan secara kekeluargaan. Bahkan, barang-barangnya dititipkan ke tempat Pak Mustain,” ujarnya.

Sementara itu, AKP Cipto, Kapolsek Mejobo mengatakan, dalam proses eksekusi, ada 50 personel yang terdiri dari polisi dan TNI yang disiagakan.

Baca juga : Gus Najih Putra Mbah Moen Dipolisikan Soal Vaksinasi Pembunuhan Massal
.
“Di sini, kami hanya mengawasi berjalanya eksekusi untuk mengantisipasi jika ada perlawanan. Dan sebelum eksekusi, sudah dilakukan mediasi di Balai Desa Jepang, dan termohon sudah merelakan,” jelasnya.

Kemudian, Singgih Wahono Kepala Pengadilan Negeri Kudus menjelaskan, eksekusi tersebut, dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
144,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER