BETANEWS.ID, KUDUS – Tes rapid antigen ataupun Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 telah dihapuskan sebagai syarat perjalanan domestik. Hal tersebut disambut baik oleh berbagai pihak, tak terkecuali Organisasai Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kudus.
Ketua Organda Kudus Mahmudun berharap, dengan adanya keputusan tersebut, mampu menaikkan jumlah penumpang angkutan darat di Kudus. Apalagi mendekati musim mudik lebaran Idul Fitri.

Baca juga : Pengusaha Bus Minta Pemerintah Cabut Kebijakan Larangan Mudik Lebaran
“Harapannya mudik tahun ini situasi kembali normal. Kebijakan pemerintah yang tidak mengharuskan tes swab antigen ataupun PCR, semoga bisa memperlancar dan meningkatkan pengguna transportasi,” katanya saat ditemui di ruangannya, Rabu (16/3/2022).
Keadaan seperti ini, menurutnya telah ditunggu sejak lama oleh banyak pihak. Mahmudun menyebut, Perusahaan Otobus (PO) di Kudus hampir kolaps sebab adanya pembatasan-pembatasan.
“Nah dengan adanya harapan baru ini, semoga pemulihan ekonomi ke depan bisa lebih baik lagi,” lanjutnya.
Meski kebijakan ini masih dalam proses pengkajian dan analisis oleh Dirjen Perhubungan bersama pihak kepolisian dan lainnya, Mahmudun tetap berharap rencana tersebut benar-benar terealisasi dalam jangka waktu lama. Apalagi selama pandemi dua tahun terakhir, banyak pihak yang terdampak.
Selain PO, ada pula pedagang yang sering berjualan di terminal, pedagang kaki lima, para kru bus, dan lainnya tidak banyak mendapatkan pemasukan selama pandemi.
Baca juga : Owner PO Haryanto Sarankan Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran dengan Penerapan Prokes
“Ketika trasportasi sepi, semuanya sepi. Sangat terpukul semua. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa disahkan ke depan. Ini harapan kami. Tapi sekarang tergantung pemerintah pusat,” tutupnya.
Untuk diketahui, aturan penghapusan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan domestik diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Pun Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 dalam Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang terbit pada 8 Maret 2022.
Editor : Kholistiono