BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyerahkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pekerja rentan serta santunan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang ada di Semarang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, adapun nominal santunan JKK meninggal dunia dan Jaminan Kematian (JKM) untuk empat penerima adalah sebesar Rp 287.317.875.
Baca juga: 1.367 Anak di Kota Semarang Alami Stunting
“Sedangkan untuk total CSR yang diterima dari tiga perusahaan total sebesar Rp 35.250.000 untuk 700 pekerja rentan,” jelasnya.
Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan mempunyai manfaat yang besar. Untuk itu, dia juga bersyukur seluruh hampir merata pekerja non-ASN di Kota Semarang sudah terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya yakin, bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan ini memiliki manfaat yang luar biasa besar bagi penerima,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, yang perlu terus didorong yaitu para pekerja rentan agar semakin banyak yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaannya.
“Hal ini karena mereka tidak tergantung dari pemberi kerja,” imbuhnya.
Dengan adanya CSR perusahaan yang diarahkan ke pemberian santunan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan sebuah langkah yang tepat.
“Sehingga mereka dapat terlindungi saat terjadi risiko yang tidak diinginkan,” paparnya.
Baca juga : Pemkot Semarang Serahkan Hibah Mobil dan 200 HT untuk Kodim
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak melihat jangka waktu peserta terdaftar. Hal terpenting yaitu saat terdaftar peserta masih aktif sehingga hak-haknya masih bisa disalurkan.
“Saya menjamin untuk pekerja non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah 9.442 tenaga kerja,” katanya.
Editor : Kholistiono

