BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (21/3/2022). Adanya MPP ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyediakan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.
“Mal Pelayanan Publik ini punya pelayanan yang lumayan lengkap. Masyarakat semakin mudah mengakses berbagai pelayanan dalam satu gedung,” paparnya di peluncuran yang sempat tertunda karena refocusing APBD itu.

Hartopo menjelaskan, MPP akan mengedepankan pelayanan yang ramah, profesional, akuntabel, dan transparan. Terdapat 24 instansi dan 387 jenis layanan yang tergabung dalam MPP. Kemudahan dan kecepatan menjadi poin dari pelayanan di tempat tersebut.
“Kami menghadirkan 24 instansi dan 387 jenis layanan yang akan memudahkan masyarakat,” terangnya.
Baca juga: Pasien BPJS Bisa Gunakan Layanan Kateterisasi Jantung di RSUD Kudus Mulai 2022
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus Revlisianto Subekti memaparkan, MPP rencananya memiliki tiga lantai. Saat ini baru ada dua lantai yang beroperasi dan nantinya lantai tiga akab ditempati Sekretariat DPMPTSP. Waktu pembangunannya akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Pembangunan lantai 3 masih menyesuaikan keuangan daerah,” ucapnya.
Beberapa instansi yang bergabung antara lain Polres, DKK dan Dishub, Disdukcapil, Disnaker Perinkop UKM dan Taspen, PLN dan PDAM, KPP, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kejari, UPPD, BPPKAD, dan BPD. Begitu juga Dinas PUPR, DPMPTSP Provinsi dan BPOM, Imigrasi dan Barjas, DPMPTSP Kabupaten Kudus, Dinas PKPLH, BPN dan Bea Cukai Kudus.
Baca juga: Aplikasi Simponi, Cara Mudah Adukan Pelayanan Publik di Kudus
Revli menyampaikan beberapa instansi dari provinsi belum bisa secara efektif beroperasi selama 5 hari. Untuk mengisi kekosongan, Revli mempersilakan instansi lain untuk bergabung. Dari pihak swasta, pihaknya berencana menggandeng konsultan lingkungan atau sertifikat laik fungsi.
“Sementara 24 instansi, tapi kami tak menutup kemungkinan instansi lain bergabung,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

