BETANEWS.ID, SEMARANG – Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Kota Semarang mengingatkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas soal Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 yang mengatur volume pengeras suara azan.
Koordinator Pelita Semarang, Styawan Budi mengingatkan, pernah ramai kasus Meiliana yang sempat dihukum 18 bulan penjara karena kritik volume azan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Baca juga : Sebut Kemenag Hadiah untuk NU, Menag Yaqut: ‘Pernyataan Saya Digoreng’
“Saya berharap kasus yang dialami oleh Meiliana pada akhir Juli 2016 yang berawal dari permintaan kepada masjid di dekat rumahnya di Tanjungbalai untuk mengecilkan suara adzan tidak terulang kembali,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).
Menurutnya, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala sejatinya mirip dengan Instruksi Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag Nomor KEP/D/101/1978.
“Hanya memang SE Menag No 5 Tahun 2022 mengatur hal-hal yang lebih spesifik, semisal volume pengeras suara maksimal 100 desibel,” katanya.
Pendekatan persuasif dan sosialisasi kepada masyarakat menurutnya adalah hal yang mendesak untuk dilakukan oleh kemenag agar masyarakat bisa memahami aturan baru tersebut.
“Agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” paparnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Wahid Hasyim Semarang, Iman Fadhila menambahkan, pro dan kontra surat edaran menteri soal pengeras suara adalah hal yang wajar.
“Lebih baiknya kita terlebih dahulu mengetahui surat edaran tersebut,”paparnya.
Baca juga : Menteri Yaqut Sebut Candi Borobudur dan Prambanan Bisa Seperti Ka’bah
Terkait adanya opini bahwa seolah-olah terdapat penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas harus dipahami dengan komprehensif.
“Sebenarnya niatnya untuk mengatur soal pengeras suara adalah hal yang baik. Sebenarnya menteri agama ingin mengatur soal kebisingan suara,” ungkapnya.
Dia mengaku sudah membaca surat edaran yang dikeluarkan oleh menteri agama. “Surat edaran tersebut adalah upaya untuk menciptakan ketentraman dan keharmonisan antarumat beragama,” paparnya.
Editor : Kholistiono

