BETANEWS.ID, KUDUS – Kasus Covid-19 yang terus meningkat membuat level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kudus kini naik ke level tiga. Menyikapi ini, Bupati Kudus HM Hartopo telah mengeluarkan Instruksi Bupati nomor 360/8/2022 yang berisi pembatasan di sektor pendidikan, seni, transportasi, fasilitas umum, wisata, dan lainnya.
Namun untuk sektor ekonomi, khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL), pihaknya sedikit memberi kelonggaran. Bila sebelumnya diberlakukan jam malam untuk berjualan, kini hal tersebut belum sepenuhnya ditegakkan.
“Jam malam sementara ini belum kita berlakukan, masih jam sembilan malam. Kita memberikan kelonggaran,” kata Hartopo, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Pengakuan Pedagang Agar Dapatkan Minyak Goreng dari Distributor : ‘Wajib Beli Produk Lainnya Juga’
Hartopo mengatakan, langkah ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam membangkitkan perekonomian warganya. Untuk itu, pihaknya tidak ingin terkesan memaksa PKL untuk menghentikan usahanya.
“Jadi untuk saat ini kita masih berikan kelonggaran. Kita sendiri dalam rangka untuk membangkitkan ekonomi juga. Jadi ini sementara biar berjalan. Kecuali kalau memang ada tekanan dari pusat,” paparnya.
Di samping itu, menurut Hatopo, pengawasan kepada PKL tetap ada. Pihak kepolisian bersama TNI dan Satpol PP setiap malam masih melakukan pengawasan. Ini untuk menertibkan jika ada kerumunan warga dan tidak bisa diurai. Termasuk juga lampu di pusat kota atau Alun-Alun Simpang 7 Kudus akan dimatikan.
Baca juga: Disdag Kudus Cek Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional, Ini yang Didapat
Untuk diketahui, dikutip dari lama corona.kuduskab.go.id diketahui kasus aktif covid-19 di Kabupaten Kudus sebanyak 562 orang. Naik 93 kasus dari hari sebelumnya. Di mana untuk saat ini 101 orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan 461 lainnya sedang isolasi mandiri.
“Kasus covid ini memang sedang naik, kita tetap menggenjot vaksinasi,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

