31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Pengakuan Pedagang Agar Dapatkan Minyak Goreng dari Distributor : ‘Wajib Beli Produk Lainnya Juga’

BETANEWS.ID, KUDUS – Pedagang di pasar tradisional menyebut, untuk bisa mendapatkan minyak goreng, Mereka diwajibkan membeli produk lainnya dari distributor. Seperti membeli beras 5 kilogram untuk 5 karton minyak goreng.

“Kalau mau beli minyak goreng itu harus sekalian beli beras ini, dua bungkus. Satu bungkusnya 2,5 kilogram, jadi totalnya 5 kilogram untuk 5 karton minyak goreng merek Siip. Itu wajib,” ungkap Masruroh pedagang minyak goreng di Pasar Bareng di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Rabu (23/2/2022).

Baca juga : Disdag Kudus Cek Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional, Ini yang Didapat

-Advertisement-

Beda merek pun, syaratnya berbeda. Ia mengaku agar bisa mendapatkan minyak goreng merek Sovia, ia juga diwajibkan membeli merica bubuk merek Seleraku. Sementara untuk merek Hemart, ia juga diwajibkan membeli mentega dan sabun.

“Kalau mau beli minyak goreng saja itu tidak boleh. Harus sama lainnya. Jadi ya mau tidak mau ya beli aja. Tapi sekarang malah susah buat menjualnya (merica bubuk),” ceritanya.

Untuk saat ini, pihaknya hanya bisa menjual minyak goreng sesuai dengan harga pasar. Merek Sovia dengan harga Rp 14 ribu.

Namun untuk merek minyak goreng bukan subsidi pemerintah, ia menjual sesuai dengan harga saat ia beli sebelumnya. Seperti merek Fortune yang dijualnya sekitar Rp 20 ribu sebab ia sebelumnya membeli dengan harga Rp 19 ribu per liternya.

Syarat agar bisa membeli minyak goreng juga diungkapkan Darmini. Pedagang sembako di Pasar Bareng itu mengaku ketika akan membeli minyak perlu menunjukkan KTP-nya. Sebelumnya juga perlu meminta minyak goreng lewat online.

“Terakhir itu bisa dapat 3 karton minyak goreng. Tidak boleh beli minyak goreng saja, harus ada pasangannya. Seperti Hemart, harus beli margarin dan tepung beras sekalian,” ungkapnya.

Baca juga : Sejak Disubsidi, Beberapa Merek Minyak Goreng Hilang di Pasaran

Menanggapi adanya keluhan pedagang itu, Kabid Fasilitasi Perdagangan Dinas Perdagangan Kudus, Imam Prayitno mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu. Untuk menentukan langkah terbaik terkait masalah yang terjadi.

“Kami perlu mempelajari dan akan memberikan sikap bagaimana nantinya,” katanya.

Namun, pihaknya tetap berharap pedagang pasar mendapatkan minyak goreng menggunakan sistem D1 atau langsung dari distributor. Tidak melalui agen.

“Jadi nanti distributor langsung menyetor ke pedagang. Agar harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER