BETANEWS.ID, KUDUS – Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali, Kabupaten Kudus kembali berada di level 1. Hal itu berlaku mulai dari tanggal 1-7 Februari 2022.
Dengan status level saat ini, segala upaya terus dilakukan Kabupaten Kudus untuk mempertahankan kondisi itu. Termasuk mengejar capaian vaksinasi. Baik itu lansia, anak-anak, remaja, masyarakat rentan, dan lainnya.
Baca juga : Kudus Level 1, Bupati Minta Tetap Waspada dan Disiplin Prokes
“Kita terus mengejar capaian vaksinasi. Tracing, testing juga kita lakukan untuk segera mengetahui orang-orang yang terdeteksi positif Covid-19. Upaya nyata selalu kita lakukan,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Rabu (3/2/2022).
Dalam status level 1 ini, lanjut Hartopo, berbagai kelonggaran bisa dilakukan. Seperti kapasitas yang bekerja di kantor bertambah, rumah makan boleh melayani pembeli lebih banyak, dan sebagainya.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengingatkan agar warga Kudus ketat mematuhi protokol kesehatan, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 secara masif.
“Edukasi protokol kesehatan ini sangat perlu dilakukan. Jangan sampai lengah,” ingatnya.
Baca juga : Bupati Belum Izinkan Kudus Gelar PTM 100 Persen
Segala persiapan pun juga telah dilakukan Kudus menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Mengaca dari tingginya kasus di Kudus beberapa waktu lalu, Hartopo tak ingin kembali mengulangi kesalahan yang sama.
“Jadi jangan takut, yang penting tetap pendisiplinan protokol kesehatan. Pemkab juga akan menyiapkan semuanya. BOR (Bed Occupancy Rate), tempat isolasi terpusat baik itu di desa maupun kabupaten telah kita persiapkan,” tutupnya.
Editor : Kholistiono

