31 C
Kudus
Selasa, Januari 27, 2026

Kudus Level 1, Bupati Minta Tetap Waspada dan Disiplin Prokes

BETANEWS.ID, KUDUS – Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Wilayah Jawa-Bali, Kabupaten Kudus kini berada di level 1. Hal ini berlaku mulai dari tanggal 25-31 Januari 2022.

Dengan kondisi itu, berbagai kelonggaran pun mulai dilakukan oleh kabupaten dengan julukan Kota Kretek ini. Termasuk pengaturan dalam sektor pariwisata.

Baca juga : PPKM Diperpanjang Lagi, Kini Kudus Turun Level 2

-Advertisement-

“PPKM level 1 ini, sektor esensial bisa masuk seratus persen. Yang sektor kritikal, masih ada yang WFH (Work From Home). Pariwisata termasuk sektor kritikal, jadi ada pembatasan,” kata Bupati Kudus HM Hartopo, Selasa (25/1/2022).

Menurut Hartopo, peraturan PPKM ini bisa disesuaikan dengan kondisi daerah. “Kudus bisa tentatif. Mudah-mudahan Kudus selalu aman. Dengan level satu ini, semoga semua tetap waspada,” lanjutnya.

Hartopo juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kudus untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, meski saat ini sudah turun level.

“Harapan kami tetap waspada. Pendisiplinan Prokes tetap harus ada,” tegasnya.

Dalam penentuan level PPKM ini, ungkap Hartopo, salah satu faktornya adalah capaian vaksinasi. Per 24 Januari, capaian total vaksinasi Kabupaten Kudus sudah 79,04 persen. Dengan dosis pertama sudah 90,32 persen, dosis kedua 66,87 persen dan dosis ketiga atau booster 0,89 persen.

Baca juga : PPKM Level 3 Batal, Pemkab Kudus Belum Siapkan Aturan Libur Nataru

Sementara untuk lansia sendiri, diketahui sudah 45.646 orang atau 64,20 persen untuk dosis pertama. Lalu dosis kedua sudah 33.960 atau 47,6 persen.

“Standar vaksinasi kita sudah mencukupi. Lansia, pelayan publik, dan lainnya sudah mencukupi. Temuan kasus positif Covid-19 di Kudus juga tidak ada. Tapi mobilitas memang masih belum. Dari Menko Marves (Luhut Binsar Panjaitan) menyarankan mobilitas untuk diminimalisir, supaya tidak ada kerumunan,” tandasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER