BETANEWS.ID, KUDUS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Kudus yang semula berada pada level 3 kini turun menjadi level 2.
Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan, dengan kondisi Kudus yang kini menjadi level 2, maka beberapa kelonggaran mulai diberikan. Di antaranya sektor pendidikan dan wisata. Baik wisata alam maupun wisata religi.
Baca juga : Jika PPKM Darurat Diperpanjang, Bupati Kudus Akan Kembali Refocusing Anggaran
“Sekolah umum boleh melakukan pembelajaran tatap muka, tapi kapasitasnya 50 persen. Dengan jarak yang sudah ditentukan, yaitu satu setengah meter per tempat duduk. Tapi ini semua simulasi dulu,” terang Hartopo, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, jika dalam uji coba tersebut dianggap berhasil, maka baru ditindaklanjuti. Begitu juga dengan wisata yang akan dilakukan simulasi terlebih dahulu.
Hartopo menjelaskan, mulai dari PAUD hingga SMA di Kudus, boleh melakukan pendidikan tatap muka (PTM). Hanya saja, untuk rinciannya, pihaknya mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Wilayah Jawa-Bali.
Dalam aturan tersebut, PTM boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa. Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, maksimal 62%-100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Begitupun untuk jenjang PAUD, maksimal siswa yang boleh mengikuti PTM hanya 33% saja. Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
“Tapi untuk konsep PTM di level 2 ini, kami belum menerima dari Disdikpora. Kita nunggu Disdikpora untuk menghadap ke saya, kita kasih arahan, dan selanjutnya bisa di breakdown (sosialisasikan ke bawah) ke sekolah-sekolah,” terang Hartopo.
Sejalan dengan rencana PTM, orang nomor satu di Kudus itu pun berharap, agar vaksinasi kepada remaja juga terus digenjot Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus. Seperti diketahui, syarat masuk tempat umum adalah sudah divaksin.
Baca juga : Perekonomian PKL GOR Kudus Kembali Menggeliat Setelah Ada Pelonggaran PPKM
Di sisi lain, Hartopo belum memberikan izin bagi pedagang kaki lima (PKL) Balai Jagong untuk kembali beroperasi. Pihaknya masih perlu mengkaji dengan dinas-dinas terkait, untuk mengizinkan pusat jajanan malam di Kudus itu beroperasi kembali.
“Untuk Balai Jagong kita lihat dulu. Akan kita kaji terlebih dahulu bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Perdagangan, terkait kajian-kajian di Balai Jagong. Apakah nanti bisa full atau 50% saja, atau bergilir. Akan kita kaji terlebih dahulu,” ujarnya.
Editor : Kholistiono

