BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus belum mengeluarkan kebijakan libur Natal dan Tahun Baru, sebagai aturan pengganti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang batal diterapkan secara nasional.
Asisten I Bidang Kesra Sekda Kabupaten Kudus Agus Budi Satrio mengungkapkan, sampai saat ini Pemerintah Provinsi belum mengintruksikan kebijakan yang perlu dilakukan saat libur Nataru. Kendati demikian, menurut Agus, pemkab Kudus akan tetap meningkatkan kewaspadaan.
“Level 3 yang katanya batal tetap menjadi kewaspadaan kami. Selalu kami propagandakan untuk waspada,” katanya, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Disbudpar Kudus Siapkan Satgas Khusus untuk Pantau Tempat Wisata
Untuk itu, Pemkab Kudus bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan terus berkoordinasi dengan satgas Covid-19 mengenai langkah antisipasi.
“Kami akan koordinasi dengan satgas covid (dan) Forkopimda. Akan kita koordinasikan bagaimana mengantisipasi, kalau memang betul tidak diberlakukan. Apa yang perlu kita lakukan,” ungkapnya.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Polda Jateng Siapkan Skenario Penyekatan di Perbatasan
Ia membeberkan, kebijakan lain yang diterapkan saat Nataru adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan untuk ke luar kota. Itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Untuk ASN belum ada kebijakan lain. Masih merujuk dengan yang kemarin. Kalau memang nanti ada petunjuk lain, akan kita tindaklanjuti,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

