BETANEWS.ID, SEMARANG – Bank Jateng menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu menagih kredit macet dari para debitur nakal. Hasilnya, para debitur kini mulai membayar angsuran tiap bulan.
Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno menambahkan, hingga saat ini setidaknya ada 35 debitur yang ditengarai bermasalah. Dari jumlah tersebut, nilai kreditnya mencapai Rp700 miliar.
“Kini, setelah bank Jateng menggandeng KPK, kredit itu mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022 ini, total angsuran sudah mencapai Rp40 miliar,” ungkapnya, usai Webinar Implementasi NCT (Non Cash Transaction) Pemda dan Penerapan GCG (Good Corporate Governence) di Kantor Pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda, Semarang, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Minta Lubang di Jalan Tol Cepat Diperbaiki, Ganjar: ‘Masuk Tol Bayar, Pelayanan Harus Bagus’
Supriyatno menegaskan, sebenarnya kerja sama dengan KPK sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Kerja sama ini menyangkut banyak hal. Namun yang termutakhir adalah kerja sama untuk menyelamatkan dan mengembalikan asset bank jateng dari debitur nakal.
“KPK melakukan pendampingan dan pemantauan. Bahkan KPK juga mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak terkait kredit macet tersebut,” tutup Supriyatno.
Direktur Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, identifikasi yang dilakukan KPK dikelompokkan jadi dua bagian. Yakni, debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi.
“Awalnya kita identifikasi dulu. Kira-kira para pelaku kredit macet ini ada kemampuan tidak untuk membayar,” katanya.
Baca juga: Bangun Jembatan Jebengplampitan yang Hilang Diterjang Banjir, Ganjar: ‘Saya Merasa Bersalah’
Setelah debitur terkelompokkan, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik.
“Ini yang kita utamakan untuk mereka dihadirkan dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar,” kata Bahtiar.
Bahtiar juga menegaskan bahwa 2022 ini, lembaganya akan melakukan penetrasi untuk melakukan penagihan. Bahkan debitur yang terindikasi curang bisa dikenai tindak pidana.
“Kita membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam tanda petik aset itu sebagian daripada yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil deviden pada pemda. Jadi, bukan kita nagih kaya debt collector,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

