BETANEWS.ID, DEMAK- Sembilan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak disegel Satuan Polisi Pamong Praja, Rabu ( 19/1/22) malam. Tempat hiburan tarik suara itu disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha hiburan.
Namun, saat petugas Satpol PP yang dibantu anggota kepolisian dari Polda Jateng, Polres Demak, dan TNI dari Kodim 0716 Demak mendatangi lokasi, kondisi sembilan tempat hiburan tersebut tertutup rapat.
Kasatpol PP M Ridhodin mengatakan, sembilan tempat karaoke tersebut meliputi Lanos, Niki Cafe, Sumber Rejeki, Kandang Bebek, Cahaya Musik, Gelagah Bersuara, 99, Fauzi Café, dan Tn Café. Meski tutup, petugas tetap menyegel pintu utama setelah memeriksa keadaan sekelilingnya.
Baca juga: Diadang Ormas, Satpol PP Kota Semarang Gagal Bongkar Bangunan Karaoke Liar
“Terkait kondisi tutup tersebut memang sebagian dari usaha tersebut sudah tidak beroperasional lagi. Namun, tidak menutup kemungkinan sebagian dari mereka takut saat mengetahui akan ada razia,” Jelas kasatpol PP.
Ridhodin menambahkan, kegiatan kali ini hanya dilakukan penyegelan dan tidak dilakukan penyitaan barang bukti.
Editor: Ahmad Muhlisin