BETANEWS.ID, SEMARANG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang memusnahkan 16.780 pcs obat tradisional, dengan kandungan bahan kimia yang beredar di Kabupaten Pati dan Pekalongan.
Kepala BBPOM Semarang Sandra MP Linthin mengatakan, pihaknya menyita sebanyak 96 item atau 16.780 pcs obat tradisional yang mengandung obat kimia dari tiga tersangka.
Baca juga : Belum Ada Izin Edar dari BPOM Sebagai Obat Covid, 750 Invermectin di RS Aisyiah Kudus Nganggur
Pelaku pertama, merupakan distributor sekaligus produsen obat tradisional TIE dan TMK dari Kabupaten Pati. Sedangkan pelaku kedua merupakan pengedar obat tradisional TIE atau TMK.
“Produk yang dimusnahkan terbanyak adalah obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dengan nilai ekonomis Rp 373 juta,” terangnya.
Dia menambahkan, sebelum melakukan penyitaan dan pemusnahan barang-barang tersebut, terlebih dahulu telah dilakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan barang tersebut.
“Tentu dilakukan uji laboratorium dahulu. Tidak mungkin kita dengan kasat mata langsung mengatakan, bahwa produk ini adalah mengandung bahan kimia obat atau bahan berbahaya,” tuturnya.
Baca juga : Sudah Diingatkan Ganjar Berulang Kali, Ternyata Masih Banyak Vaksin Kedaluwarsa di 13 Januari
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat tradisional yang mengandung bahan kimia. Sebab dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
“Ditambah obat bahan kimia yang dicampurkan ini adalah tidak memenuhi ketentuan. Dampaknya memang tidak langsung,” ungkapnya.
Editor : Kholistiono