BETANEWS.ID, SEMARANG – Ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah lakukan aksi mematikan mesin, Selasa (7/12/2021). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap penetapan upah minimal kota/kabupaten oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, 1 Desember 2021 lalu.
Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan, selain mematikan mesin, semua basis FSPMI di Jateng juga dialihkanuntuk melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
“Kita melakukan aksi penghentian mesin di semua basis di Jateng hari ini,” jelasnya, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Tuntutan Kenaikan UMK Tak Dipenuhi, Buruh Akan Gugat Ganjar Pranowo
Jika tak segera direvisi, pihaknya mengancam akan melakukan penghentian mesin hingga 10 Desember. Menurutnya, federasi yang lain juga melakukan hal yang sama yaitu penghentian mesin sebagai aksi protes.
“Kami akan bergilir dengan kawan-kawan federasi,” ucapnya.
Dalam aksi tersebut, dia meminta Ganjar merevisi keputusan tentang UMK di Jateng yang dianggap tak bisa memenuhi kebutuhan buruh setiap hari.
“Keputusan Ganjar masih berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 36 sudah dianggap inkonstitusional,” katanya.
Jika Ganjar tak menggubris tuntutan buruh, Ganjar diduga telah melakukan tindakan melawan hukum karena landasan untuk penetapan UMK di Jateng sudah inkonstitusional.
Baca juga: Demo di Kantor Gubernur, Buruh Tantang Ganjar Abaikan SE Menaker Dalam Penetapan UMP
“Sudah tak disahkan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa turunan PP 36 tak konstitusional,” terangnya.
Untuk itu, dia tak akan segan membawa proses dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo itu ke ranah hukum. yakni ke jalur pidana dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kita akan tempuh dua jalur hukum,” tegasnya mengakhiri.
Editor: Ahmad Muhlisin