31 C
Kudus
Sabtu, Februari 14, 2026

Ikut Sosialisasi Cukai, Aminah Senang Pulang Bawa Hadiah

BETANEWS.ID, KUDUS – Berlokasi di Balai Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, sosialisasi ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai atau terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dilaksanakan. Ada 40 orang peserta dari warga Desa Bacin yang pagi itu mengikuti kegiatan tersebut.

Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Kudus HM Hartopo, Ketua DPRD Kudus Masan, Ketua Kejaksaan Negeri Kudus Ardian, Kapolres, Dandim dan Kepala Pengadilan Negeri Kudus.

Perasaan senang mengikuti sosialisasi pagi itu terlihat dari mata Siti Aminah. Warga RT 6 RW 1 Desa Bacin itu senang ketika akan pulang mendapat hadiah berupa uang.

-Advertisement-
Bupati Kudus HM Hartopo saat menghadiri sosialisasi penggunaan dana Cukai. Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Rutin Keliling Desa, Bupati Kudus : ‘Masyarakat Harus Tahu Kegunaan Dana Cukai’

Sebab, saat mengikuti sosialisasi, ia terlihat sangat antusias dan bersemangat membaca dan mendengarkan materi yang disampaikan oleh para pembicara. Alhasil, saat acara berakhir ia diberi hadiah berupa uang di dalam amplop.

“Iya tadi dapat ini (menunjukkan amplop yang ia dapat). Tadi karena lihat layar kabur, jadi saya baca materi dulu. Kalau gak faham saya tanya, terus dapat apresiasi,” ceritanya dengan tawa dan bahagia, Sabtu (4/12/2021).

Mengikuti sosialisasi, cerita Aminah, ia pun mulai memahami cukai yang palsu dengan yang asli. Bahwa dengan mengikuti kegiatan ini, ia bisa tahu lebih jelas.

“Sebelumnya itu tidak tahu, cukai yang asli dan palsu itu bagaimana. Tapi sekarang sudah tahu lebih jelas,” ungkapnya.

Di samping itu, perempuan yang merupakan istri dari buruh pabrik rokok di Kudus itu mengaku bersyukur adanya DBHCHT yang bisa dimanfaatkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh rokok. Ia mengaku, BLT itu bisa bermanfaat menunjang perekonomian keluarganya.

“Bagus, nanti bisa buat bantu ekonomi keluarga. Mau dibuat bayar sekolah, mau buat usaha juga,” katanya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kudus HM Hartopo menyampaikan, bahwa sosialisasi terkait DBHCHT ini memang perlu dilakukan. Masyarakat Kudus harus tahu kegunaan DBHCHT yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 tahun 2020.

Dalam peraturan yang bernomor 206/PMK.07/2020, DBHCHT boleh digunakan dalam beberapa kegiatan. Mulai dari peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Sedangkan prioritas pada bidang kesehatan, untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Sebanyak 50%, DBHCHT dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum, dan 25% sisanya untuk bidang kesehatan.

“Untuk itu perlu ada pemahaman terkait PMK 206 ini. Semua masyarakat harus dipahamkan. Jangan sampai di masyarakat terjadi miss. Dana cukai di Kudus itu digunakan untuk apa, fungsinya untuk apa, masyarakat harus tahu,” jelas Hartopo.

Lebih lanjut, Hartopo menjelaskan, sejak PMK 206 ini disahkan pada bulan Desember 2020, PMK Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dicabut dan sudah tidak berlaku lagi.

Baca juga : Manfaatkan DBHCHT, Buruh Rokok Kudus Dapat Pelatihan Keterampilan Secara Gratis

“PMK 206 ini perlu dijelaskan ke masyarakat, sehingga masyarakat tahu kegunaan DBHCHT. Dalam sosialisasi, ada semacam diskusi, masyarakat bertanya yang tidak diketahui, kita menjelaskan,” katanya.

Hartopo pun mengatakan, bahwa untuk DBHCHT Kabupaten Kudus tahun 2021 ini sekitar Rp 155 miliar. Terbanyak di wilayah Jawa Tengah, meski, Kudus bukanlah kabupaten yang memiliki lahan tembakau. Hanya, ada sekitar 71 ribu buruh rokok yang tersebar di seluruh kabupaten.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER