BETANEWS.ID, KUDUS – Usulan kegiatan prioritas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk APBD Perubahan 2021 melalui Perkada sudah ditandatangani Bupati Kudus Hartopo per tanggal 17 November 2021 kemarin.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono mengatakan, hari ini, Kamis (18/11/2021) tim BPPKAD Kudus mulai melakukan pembuatan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA). Supaya kegiatan di perubahan tahun 2021 ini bisa segera dilaksanakan.
Baca juga : APBD Gunakan Perkada, Pemkab Kudus Jalankan Program Prioritas
Menurutnya, dari argumentasi yang disampaikan oleh masing-masing instansi, ada sekitar 5 persen dari total usulan ditolak bupati. Sebab, menurut tim dari BPPKAD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beberapa usulan tersebut tidak masuk dalam kategori mendesak.
“Kenapa tidak mendesak, karena di tahun berikutnya masih bisa dilakukan. Totalnya tidak lebih dari 5 persen,” kata Eko saat ditemui di ruangannya, Kamis (18/11/2021).
Lebih lanjut, kata Eko, usulan yang ditolak contohnya adalah pengadaan kursi dan meja eselon II. Kemudian ada pula pembelian laptop, rehab gedung kantor dalam hal ini mengecat tembok dan ada juga penggantian lampu LED. Hal itu dianggap tidak masuk dalam kriteria darurat dan mendesak.
“Jumlahnya tidak lebih dari 5 persen. Temen-temen OPD sudah kami sosialisasikan, apa kegiatan darurat dan kegiatan santai. Tapi sebagian besar masuk dalam kategori mendesak,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga usulan yang sebelumnya hampir ditolak, kini malah disetujui. Yakni pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang oleh Dinas Perdagangan, yang digunakan untuk pelayanan tera selama satu tahun ke depan.
Setelah dari tim yang bersangkutan memaparkan argumentasi bahwa rencana tersebut harus dilakukan segera, Eko menceritakan, bahwa rencana itu akhirnya disetujui oleh Bupati.
“Jadi begitu mereka usul, kami beri tanda merah, kuning, hijau. Kami lalu paparkan bupati. Bisa jadi setelah diberitahu, yang awalnya merah (ditolak) jadi hijau (disetujui). Seperti Dinas Perdagangan terkait kegiatan tera ulang, awalnya merah. Tetapi setelah mereka memberi penjelasan kalau tidak bisa sekarang alatnya tidak bisa digunakan, sehingga jadi hijau,” ungkapnya.
Di samping itu, ada beberapa hal yang tetap menjadi prioritas. Sebab, ungkap Eko, hal tersebut masuk dalam kondisi darurat dan mendesak.
Pihaknya mencontohkan, yaitu pemeliharaan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Di mana, bila tidak segera dilakukan, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Baik kepada masyarakat Kudus maupun Pemerintah Daerah Kudus.
“Lalu pembayaran LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum), termasuk gaji tenaga outsourcing, disetujui. Yang jadi prioritas adalah sarana dan prasarana untuk pelayanan dasar publik, termasuk perbaikan sekolah rusak,” jelasnya.
Baca juga : Dinas PUPR Kudus Usulkan Perbaikan Jalan di Tiga Titik Ini Jadi Prioritas
Untuk sekolah rusak, yang disetujui ada 10 sekolah dasar (SD) untuk segera dilakukan perbaikan.
Rinciannya adalah kegiatan rehab ruang kelas SD 4 Prambatan Kidul, SD 1 Terban, SD 3 Bakalan Krapyak, SD 3 Payaman, SD 2 Mlati Norowito, SD 3 Jepang Pakis, SD 2 Sambung, SD 3 Undaan Tengah. Lalu ada pembangunan ruang perpustakaan SD 2 Megawon, dan pembangunan pagar SD Krandon.
“Nominalnya berbeda, dari Rp 125 juta hingga Rp 200 juta,” katanya.
Editor : Kholistiono

