BETANEWS.ID, SOLO – Polresta Solo resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra (21). Penetapan tersangka dibacakan oleh Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).
Ade Safri mengungkapkan, dua tersangka itu adalah anggota Menwa bernisial NFM (22) dan FPJ (22). Kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan menggunakan alat maupun tangan kosong saat kegiatan Diksar Resimen Mahasiswa (menwa) di bawah Jembatan Jurug (Bengawan Solo), Sabtu (23/10) lalu.
“Pada hari ini, pukul 10,00 WIB telah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan 3 alat bukti, keterangan saksi, surat dan keterangan ahli, kita tetapkan 2 tersangka atas nama MFM (22) pria, warga Pati dan FPJ (22), pria asal Wonogiri. Mereka panitia kegiatan,” ujar Ade.
Baca juga: Rektor UNS Terbuka Soal Kasus Menwa Tahun-tahun Lalu
Mereka dikenakan pasal 351 ayat 3 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 359 Junto Pasal 55 KUHP, yaitu secara bersama melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Di sini kita akan lihat sejauh mana kelalaian itu terjadi sehingga mengakibatkan kekerasan meninggal dunia selama kegiatan pelatihan,” ujarnya.
Ade menambahkan, hingga Kamis kemarin pihaknya sudah memeriksa sebanyak 26 saksi, termasuk di antaranya saksi ahli dari tim kedokteran forensik dari RSUD dr Moewardi.
Baca juga: Rektor UNS Resmi Bekukan Menwa, Ada Kemungkinan Bisa Dibubarkan
Pada kesempatan yang sama, Rektor UNS Jamal Wiwoho menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Dirinya juga menyesalkan terjadinya kasus kekerasan yang terjadi di kampus tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada kedua tersangka.
“Kita akan melakukan pendampingan kepada kedua tersangka. Tim sudah dibentuk dan diketuai Agus Riewanto, kita berikan pendampingan kepada yang lain juga, baik pendampingan psikologi, pendampingan kesehatan dan pendampingan lainnya,” tuturnya.
Jamal berharap bisa menyelesaikan kasus tersebut secara hukum. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi proses hukum dan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian. Terkait sanksi, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.
Editor: Ahmad Muhlisin

