BETANEWS.ID, SOLO – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akan menyiapkan pendampingan hukum kepada keluarga mahasiswa yang meninggal saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) Resimen mahasiswa (Menwa). Bantuan itu diberikan jika terbukti ada kelalaian dari panitia kegiatan yang dilaksanakan di Sungai Bengawan Solo itu.
“UNS akan melakukan pendampingan hukum kepada pihak kekuarga. Apalagi meninggalnya jika ada dugaan kekerasan,” tegas Wakil Rektor III Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Achmad Yunus saat jumpa pers di UNS Solo, Selasa, (26/10/2021).
Tak hanya itu, untuk sementara seluruh kegiatan di UKM Menwa sudah ditiadakan. Bahkan, kantor Menwa juga sudah ditutup sementara.
Baca juga: Evaluasi Keberadaan Menwa, Warek III UNS: ‘Kampus Bukan Tempat Pendidikan Ala Militer’
“Menwa sementara ini kita hentikan semua kegiatan fisik di dalam maupun luar kampus. Termasuk juga kegiatan seperti Mapala yang beresiko,” katanya.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto menambahkan, jika kasus tersebut sudah benar-benar terungkap, maka pihak UNS akan mengikuti hukum yang berlaku. Menurutnya, kegiatan yang mengakibatkan kematian Gilang Endi Saputa (21) sudah tidak dapat ditolerlir. Dirinya mengungkapkan bahwa dalam surat izin kegiatan (SIK) tertulis bahwa pengawasan dan pertanggungjawaban sepenuhnya diserahkan kepada pembina kegiatan.
“Aturan kami sudah jelas, sudah clear dalam kegiatan itu sepenuhnya diserahkan kepada pembina. Sehingga pembina mungkin di sana punya SOP dan juga bagaimana pengawasannya, tapi kami tidak mentorelir adanya kekerasan seperti itu, kita ingin memutus semuanya,” ujarnya.
Baca juga: Penyebab Meninggalnya Mahasiswa UNS saat Ikuti Diksar Menwa Tunggu Hasil Otopsi
Selain itu, sebelum pihaknya mendapatkan data-data yang valid, UNS juga belum bisa memberikan keputusan. Selain sudah diperiksa oleh pihak polisi, Sutanto juga mengatakan pihak kampus juga sudah memanggil panitia.
“Kami dari kampus sudah memanggil panitia, Pembina juga sudah kami mintai keterangan semua. Tinggal menunggu hasil otopsi,” tutup Sutanto.
Editor: Ahmad Muhlisin

