BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perbuhungan Kabupaten Kudus menarik retribusi parkir kepada setiap pengunjung Balai Jagong. Namun, untuk petugas parkirnya merupakan warga sekitar. Yaitu warga Loram Wetan dan Wergu Wetan.
Kepala UPT Parkir dan Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Wahyudi Eko Wuryanto menjelaskan, untuk lokasi parkir yang berada di sebelah barat dikelola oleh pemuda Wergu Wetan dan sebelah timur warga Loram Wetan.
Baca juga : Gerpak Usulkan Penerapan Sistem Ganjil Genap untuk PKL Balai Jagong
Meskipun lokasi tersebut sebenarnya masuk kategori lokasi khusus, namun karena pengelolaan parkir dikelola warga, maka masuk kategori umum.
Sesuai dengan Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Umum dan Khusus, untuk tarif parkir lokasi umum sebesar Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil. Sedangkan untuk khusus, parkir sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan mobil sebesar Rp 3.000.
“Parkir di Balai Jagong dikelola warga Loram Wetan dan Wergu Wetan. Itu sistemnya setoran ke kas daerah,” ungkap Wahyudi, Kamis (9/9/2021).
Menurutnya, untuk tarikan parkir kategori umum di Balai Jagong tersebut, dimulai sejak Juni lalu. Selain itu, di area Balai Jagong juga terdapat retribusi parkir khusus yang tarifnya menyesuaikan dengan perda.
Baca juga : Disdag Larang Ada Pelayan Seksi di Balai Jagong Kudus
Ia menyebut, untuk retribusi parkir dari Balai Jagong, tahun ini ditarget mencapai Rp 12 juta. Rinciannya, dari parkir umum Rp 6 juta dan parkir khusus Rp 6 juta.
“Tahun depan, kalau pandemi sudah berakhir, target ini akan kita evaluasi lagi. Menyesuaikan dengan kondisi yang ada nantinya,” ucapnya.
Editor : Kholistiono

