BETANEWS.ID, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang, kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal PSO Kedungsepur dan ekonomi lokal Cepu. Kedua KA tersebut mulai dioperasionalkan pada 22 September 2021.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, dioperasikannya kembali kedua KA tersebut, setelah mendapatkan izin dari DJKA selaku regulator dan masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 69 tahun 2021.
Baca juga : Penumpang Kereta Api di Semarang Kini Bisa Ubah Jadwal Secara Online
“Daop 4 Semarang hanya mengoperasikan dua kereta api lokal PSO, yakni KA Kedungsepur (Semarang Poncol – Ngrombo PP) dan KA ekonomi lokal Cepu (Cepu – Surabaya Turi PP),” jelasnya, Rabu (22/9/2021).
Persyaratan naik kereta api lokal, katanya, penumpang kereta api diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
“Data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding di stasiun,” ujarnya.
Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin.Selain itu, pelanggan kereta api juga harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian langsung atau Go Show.
“Untuk dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal,” katanya.
Baca juga : Jalur Kereta Semarang-Lasem yang Lama Mati akan Segera Direaktivasi (4/5)
Dia menerangkan, protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19, yakni, pelanggan diminta untuk memakai masker medis atau masker kain 3 lapis yang menutupi hidung dan mulut.
“Selain itu, penumpang juga diwajibkan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak, dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,” ucapnya.
Editor : Kholistiono

