BETANEWS.ID, SEMARANG – KAI Daop 4 Semarang memberikan tambahan layanan berupa sistem pembelian tiket go show, reschedule, dan cancellation secara online. Layanan ini bisa digunakan di Stasiun Tawang dan Poncol untuk menghindari antrean di loket stasiun pada masa pandemi.
Humas KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, selain tiga fitur tersebut, ada juga layanan cek kode booking, check in, penjualan go show KA lokal, penjualan go show KA jarak jauh, ubah jadwal, pembatalan, dan informasi KA.
“Tambahan layanan tersebut adalah dengan disediakannya penambahan tujuh fitur self service pada perangkat check in counter (CIC) yang dapat dioperasikan secara online oleh calon penumpang secara mandiri,” jelasnya, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: 16 Ruas Jalan di Kota Semarang Kembali Dibuka, Tempat Makan Boleh Buka Sampai Jam 8
Kris menambahkan, penumpang kereta api juga bisa melakukan pembayaran melalui scan QR Code yang ditampilkan self service yang selanjutnya calon penumpang melakukan pembayaran melalui e-wallet yang dimiliki.
“Metode pembayaran tiket untuk pemesanan ataupun reschedule dengan tiket kereta api dilakukan secara non tunai, menggunakan QRIS payment dengan fintech yang telah bekerja sama dengan PT KAI, seperti Link Aja, Ovo, Gopay, Dana, dan Shopee Pay,” imbuhnya.
Selain itu, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Khusus perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,” imbuhnya.
Baca juga: Baznas Jateng Salurkan 60 Ton Oksigen ke RS dan 16 Mesin Pengolah Sampah ke Ponpes
Sedangkan untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Adapun bagi perjalanan kereta api lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan,” tandas Kris.
Editor: Ahmad Muhlisin

