BETANEWS.ID, KUDUS – Dalam upaya meningkatkan realisasi penanaman modal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai permudah perizinan bagi pelaku usaha. Hal tersebut bertujuan agar serapan nilai investasi di Kota Kretek meningkat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti mengatakan, di semester pertama 2021 serapan nilai investasi di Kabupaten Kudus baru empat persen saja. Oleh sebab itu, pihaknya menerapkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) izin usaha berbasis risiko.
“Dulu izin usaha itu dibatasi modal. Sekarang sudah berubah, sekarang ini izin usaha berbasis tingkat risiko,” ujar pria yang akrab disapa Revli kepada awak media, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Punya Usaha Makanan? Ini Cara Mengurus Izin PIRT di Kudus
Revli pun mencontohkan, dulu modal Rp 500 juta itu tanpa komitmen apa pun, sekarang berubah, mulai Senin (2/8/2021) sudah diterapkan OSS RBA atau izin usaha berbasis tingkat resiko. Yang terdapat berbagai kemudahan. Bahkan dulu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) itu dipatok omzetnya hanya Rp 500 juta, sekarang jadi Rp 5 miliar per tahun.
Di pun kemudian merincikannya, sekarang usaha kategori mikro itu jika omzet tahunannya sampai Rp 1 miliar per tahun. Usaha kecil omzetnya sampai dengan Rp 5 miliar per tahun. Serta usaha menengah itu yang mempunyai omzet Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar per tahun.
“Sedangkan usaha dengan omzet di atas Rp 10 miliar per tahun itu sudah masuk golongan besar,” jelas Revli.
Sedangkan untuk tingkat risikonya itu disesuaikan dengan kriteria usaha tersebut. Untuk usaha mikro tingkat risiko rendah, usaha kecil tingkat risikonya menengah rendah, usaha menengah tingkat risikonya menengah tinggi dan usaha besar tingkat resikonya tinggi.
“Untuk usaha tingkat iesikonya rendah, syarat ijinnya cukup hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB),” bebernya.
Baca juga: Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara Mudah Urus Izin Usaha Mikro Melalui OSS
Sedangkan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi, kata dia, syarat izinnya menggunakan NIB ditambah sertifikat. Sedangkan untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi syarat izinnya menggunakan NIB disertai perijinan lain.
“Perijinan pada dasarnya itu ada empat. Izin lokasi, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan atau sekarang itu Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) serta Sertifikasi Layak Fungsi (SLF),” jelasnya.
Dia menuturkan, penentuan kriteria dari usaha itu termuat dalam Norma Standart Prosedur Kriteria (NSPK), yang terdapat di 196 Peraturan Menteri.
“Saat ini yang sudah terbit NSPKnya ada 1702 jenis usaha. Masih ada sisa 353 jenis usaha yang belum keluar NSPKnya,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin