31 C
Kudus
Jumat, Maret 21, 2025

Punya Usaha Makanan? Ini Cara Mengurus Izin PIRT di Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Sejumlah orang mengenakan baju putih terlihat di ruang Klinik Pelayanan Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus. Satu di antara mereka yakni Velani Khasbullah Shidiq (39), Helpdesk dinas tersebut. Dirinya berbagi penjelasan kepada betanews.id tentang cara mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Syarat untuk SPP-IRT yaitu harus mendapat sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan Kudus (DKK). Selain itu juga harus punya izin usaha dan izin komersial operasional. Baru kemudian datang ke DPMPTSP untuk mengisi formulir PIRT.

“Selain itu juga melampirkan fotokopi KTP, surat keterangan dari desa atau kecamatan untuk mengajukan PIRT. Dan jangan lupa mencantumkan label dari produknya. Jadi untuk mengurus PIRT sudah harus memiliki label,” terangnya, Kamis (30/7/2020).

-Advertisement-

Baca juga: Selain Mudah Urus Izin Usaha, Siti Juga Dapat Pembinaan

Kasi Pelayanan Perizinan Perekonomian Himawan Roosseno (39) menambahkan, jika berkas dan persyaratan sudah dipenuhi, kemudian dikirim ke DKK. Setelah berkas diterima oleh DKK, kemudian DKK akan melakukan pengecekan kelayakan pangan.

“Setelah itu DKK akan melakukan visitasi atau pengecekan ke lapangan. Kemudian hasil pengecekan kelayakan pangan tersebut dikirim kembali ke DPMPTSP sebagai rekomendasi,” jelasnya.

Baca juga: 100 UMKM Makanan Ringan Dapat Bantuan Sembako Senilai Rp 2,8 Juta

Rekomendasi dari DKK tersebut akan ditindaklanjuti DPMPTSP dengan menerbitkan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT). Pria yang akrab disapa Iwan itu juga menambahkan, pada Juli 2020, ada sekitar 25 orang yang mengajukan dan 70 persen dari pemohon sudah diterbitkan.

“Biasanya itu ada warga yang berhenti pada sertifikat PKP saja, tidak dilanjutkan hingga SPP-IRT. Mungkin karena belum tahu, jadi biasanya telat mengurusnya. Jika sudah selesai proses mengurus SPP-IRT, bisa langsung mendaftarkan usahanya melalui online single submission (OSS),” tukas Iwan.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER