BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang perempuan paruh baya terlihat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, Selasa (3/3/2020). Dia yakni Siti Suriyah (49), sedang menyelesaikan perizinan usaha makanan ringan. Tak lama setelah menunjukan berkas-berkasnya, dia sudi berbagi cerita kepada betanews.id tentang manfaat memiliki izin usaha.
Menurutnya, dengan memiliki izin usaha menjadi lebih tenang, selain itu juga mendapat pembinaan yang bermanfaat untuk mengembangkan usahanya. Saat ini dirinya masih bekerja menjadi karyawan di salah satu perusahaan, tetapi usahanya tetap akan dikembangkan untuk persiapan setelah mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau sudah punya izin usaha kita bisa mendapat pembinaan dan informasi dana hibah juga. Jadi bisa dapat informasi-informasi untuk pengembangan usaha kita. Saat ini saya produksi makanan ringan seperti kacang telur, stik kerupuk, stik bawang dan krupuk tahu. Saya jual di pasar, angkringan dan kantin,” terang warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus itu.
Baca juga : Antisipasi Penyebaran Covid-19, Dukcapil Kudus Maksimalkan Layanan Online
Sementara itu, Velani Khasbullah Shidiq (39), Helpdesk DPMPTSP Kudus menjelaskan, jika sekarang untuk mendapat izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih mudah, karena pendaftaran sudah melalui sistem Online Single Submisision (OSS). Dia juga menjelaskan, bahwa di OSS sudah dijelaskan langkah-langkah apa saja untuk mengurus perizinan usaha.
“Sekarang caranya dibalik, izin keluar dulu kemudian komitmen persyaratan bisa menyusul. Jadi mendapat izin itu lebih mudah, tinggal daftar akun di OSS, yang penting punya E-KTP. Kemudian di situ sudah ada penjelasan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dan persyaratan yang perlu dilengkapi,” jelas pria yang akrab disapa Velani itu.
Baca juga : Permudah Laporan SPT Tahunan Secara Online, KPP Pratama Kudus Fasilitasi Kelas Pajak Gratis
Meski mudah untuk mendapat izin usaha, Velani juga menjelaskan, dalam melengkapi komitmen persyaratan juga ada batas waktunya. Untuk UMKM, toleransi waktu melengkapi berkas persyaratan selama 35 hari. Jadi jika melebihi batas waktu tersebut izin usaha bisa dicabut.
“Kalau melebihi batas waktu izin bisa dicabut, tetapi dengan pertimbangan-pertimbangan. Bila ada kesulitan bisa datang kemari dan kami siap membantu, karena tugas kami untuk membantu. Saat ini sudah berbeda dengan dulu, persyaratan harus lengkap baru mendapat izin,” Pungkas Warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus itu.
Editor : Kholistiono

