31 C
Kudus
Selasa, April 22, 2025

Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara Mudah Urus Izin Usaha Mikro Melalui OSS

BETANEWS. ID, PATI – Di ruang pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati, tampak seorang perempuan sedang sibuk di depan layar sebuah komputer. Usai menyelesaikan tugasnya, perempuan bernama Farida Zulfah Hanum (35), bagian pelayanan pendampingan Online Single Submission (OSS) itu menjelaskan cara mengurus izin usaha mikro.

Perempuan yang akrab disapa Farida tersebut menjelaskan tentang syarat yang harus disiapkan untuk mendaftar akun di OSS adalah KTP dan email aktif. Email akan digunakan untuk aktifasi serta login ke OSS.

Baca juga : Punya Usaha Makanan? Ini Cara Mengurus Izin PIRT di Kudus

-Advertisement-

Yang pertama, buka oss.go.id, kemudian pilih daftar jika belum punya akun. Isikan nomor KTP, tanggal lahir, nomor telepon dan alamat email. Setelah itu cek email kemudian pilih aktivasi.

“Setelah kita pilih aktivasi, akan muncul tampilan registrasi berhasil. Dan secara otomatis kita sudah memiliki akun. Jika sudah di aktivasi kita akan mendapat user name dan password OSS,” terangnya kepada betanews.id beberapa hari yang lalu.

Langkah selanjutnya, yakni buka OSS dan pilih masuk. Kemudian masukkan username serta passwordnya. Pelaku usaha bisa memproses izin usaha dengan memilih menu izin usaha. Pada menu jenis usaha perseorangan ada tiga, di antaranya mikro kecil dan menengah.

“Pelaku usaha bisa memilih jenis usaha sesuai dengan modal pelaku usaha. Untuk jenis perseorangan mikro, pelaku usaha harus mengisi beberapa data. Untuk data diri akan otomatis menyesuaikan dengan KTP. Tetapi ada yang perlu diisi manual seperti email nomor telepon, pendidikan terakhir, NPWP dan kekayaan bersih di bawah 50 juta,” jelasnya.

Jika sudah terisi semua, kemudian simpan data dan lanjutkan. Langkah kedua pengisian data usaha, pilih menu tambah usaha untuk memunculkan form data usaha. Nama usaha, NPWP usaha diisi jika berbeda dengan NPWP pribadi. Kemudian pilih KBLI, untuk sarana usaha sesuaikan dengan kegiatan usahanya.

Baca juga : Permudah Laporan SPT Tahunan Secara Online, KPP Pratama Kudus Fasilitasi Kelas Pajak Gratis

“Selanjutnya, alamat usaha kita isi sesuai tempat domisili usaha. Jumlah tenaga kerja diisi sesuai jumlah karyawan. Modal usaha disesuaikan dengan modal usahanya. Untuk perkiraan hasil penjualan pertahun juga harus diisi. Jika sudah kemudian simpan,” katanya sambil menunjuk monitor.

Pada langkah ketiga, pelaku usaha bisa menekan tombol preview draf izin usaha. Setelah dicek semua, langkah terakhir tinggal centang tombol pernyataan, kemudian NIB akan terbit.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER